Berita

Sidang saksi fakta kasus yang menjerat Syahganda Nainggolan/RMOLJakarta

Hukum

Bukan Twitter Syahganda Nainggolan, Saksi Fakta Akui Ikut Demo Karena Unggahan Instagram

RABU, 17 FEBRUARI 2021 | 20:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sidang lanjutan kasus deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan kembali digelar. Persidangan dilangsungkan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu siang (17/2).

Dalam sidang kali ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak jaksa. Yakni AF (19), tersangka kerusuhan dalam demo Tolak Omnibuslaw pada 8 Oktober 2020.

Dalam persidangan, AF mengakui bahwa dirinya mengikuti demo lantaran adanya ajakan dari unggahan yang berasal dari Instagram.


Dari situ, AF bersama dua rekannya merasa tergerak dan berkumpul di sebuah universitas kawasan Jakarta Barat.

Ceritanya, ia kemudian bertolak ke patung kuda di Jakarta Pusat, tempat titik pusat demonstran di Jakarta.

"Saya lihat postingan di media sosial Instagram isinya ajakan demo terus apa namanya ada UU Omnibuslaw dan captionnya 'Omnibuslaw sampah'. Tanggal 8 Oktober saya kumpul jam 11 di Universitas Esa Unggul di Jakarta Barat. Terus ke Patung Kuda, lalu sudah terjadi kericuhan," kata AF seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (17/2).

Saat itu, AF bersama dua rekannya mengaku tidak dibayar oleh siapapun.

Ia menyebutkan, keikutsertaannya murni dari dalam diri dan ajakan media sosial untuk berdemonstrasi.

AF dkk pergi menggunakan sepeda motor dan diparkir di sebuah mini market dekat kawasan Tanah Abang.

"Jalan ke Patung Kuda, jam 11 naik motor lalu parkir di Alfmart dekat rumah sakit," kata AF.

Namun sayang setibanya di lokasi demonstrasi, keadaan justru ricuh.

AF yang kala itu membawa ketapel dengan 10 kelereng mulai menyerang aparat. Itu ia lakukan lantaran desakan rombongan demonstrasi yang menyerukan penyerangan terhadap aparat.

"Sudah rusuh dari belakang, bilang serang-serang," kata AF.

AF pun ditangkap karena terbukti menyerang aparat dalam aksi demonstrasi tersebut.

Alkatiri salah satu kuasa hukum Syahganda bertanya, apakah cuitan Syahganda soal Omnibus Law yang mendorong AF sampai turun berdemo?

AF pun menampiknya. Sebab, kata dia, informasi soal demonstrasi didapat berasal dari Instagram bukan dari Twitter, apalagi dari cuitan Syahganda.

"Saya baca dari postingan Instagram saja, Pak, saya tidak tahu (Syahganda Nainggolan)" kata AF.

Dalam sidang ini, seperti biasa Syahganda dalam keadaan sehat dan menjalani sidang secara daring melalui video conference dari Bareskrim Polri.

Syahganda Nainggolan didakwa menyebarkan berita bohong yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrok di Jakarta.

Dalam hal ini, humas PN Depok, Nanang Herjunanto menyebut ada beberapa pasal yang disangkakan.

"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU/1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Nanang.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya