Berita

Sidang Syahganda Nainggolan di di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Rabu siang (17/2)/RMOL Jakarta

Nusantara

Sidang Syahganda Nainggolan Molor Hingga 2 Jam Lebih Dari Biasanya

RABU, 17 FEBRUARI 2021 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sidang lanjutan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Rabu siang (17/2).

Hanya saja, berbeda dari biasanya yang digelar pukul 10.00. Sidang kali ini dimulai molor hingga pukul 12.30. Padahal, tim kuasa hukum Syahganda sudah siap mengikuti jalannya persidangan sejak pagi hari.

"Setengah 1 siang (12.30). Info dari KM kita sidang setengah 1 siang," kata salah satu petugas pengadilan seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta.


Adapun agenda dalam persidangan lanjutan ini mendengarkan kesaksian para saksi. Saat berita ini diturunkan sidang sudah dimulai.

Syahganda Nainggolan didakwa menyebarkan berita bohong, yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrok di Jakarta.

Humas PN Depok, Nanang Herjunanto menyebut ada beberapa pasal yang disangkakan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Nanang.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya