Berita

Ilustrasi/RMOLLampung

Politik

Gugatan PHP Pilkada Lamsel Ditolak MK, Nanang-Pandu Segera Ditetapkan Jadi Pemenang

SELASA, 16 FEBRUARI 2021 | 17:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Langkah paslon nomor 1 di Pilkada Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa, untuk ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU tak akan tertahan lagi.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) dua pasangan calon peserta Pilkada Lamsel 2020 yakni Tony Eka Chandra-Antoni Imam dan Hipni-Melin dalam sidang putusan dismisal, Senin kemarin (15/2).

Dengan demikian, tak ada lagi gugatan terkait hasil Pilkada Lamsel 2020.

Sehingga paslon Nanang-Pandu dapat segera ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih sesuai hasil pleno rekapitulasi dengan mengantongi 159.987 suara.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota tahun 2020, penetapan paslon terpilih paling lama 5 hari usai putusan MK diterima KPU RI.

"KPU kabupaten kota segera menetapkan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota terpilih paling lama 5 hari setelah salinan keputusan MK diterima resmi KPU RI," ujar Ketua Divisi hukum KPU Provinsi Lampung, M. Tio Aliansyah, usai berkonsultasi dengan KPU RI.

Selain itu, lanjut Tio, hasil konsultasi dengan KPU RI adalah jadwal pleno untuk Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Bandarlampung akan dilakukan secara serentak setelah ada salinan resmi diterima KPU.

Sejauh ini, dijelaskan Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak, pihaknya baru menerima putusan MK dalam bentuk soft copy.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Timnas Amin Siang Ini Dibubarkan

Selasa, 30 April 2024 | 09:59

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

Selasa, 30 April 2024 | 09:57

Parpol Ramai-ramai Gabung Koalisi Prabowo Jadi Alarm Matinya Oposisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:55

PKS Oposisi atau Koalisi Tunggu Keputusan Majelis Syuro

Selasa, 30 April 2024 | 09:46

Anggaran Sudah Disetujui, DPRD DKI Tunggu Realisasi RDF Skala Perkotaan

Selasa, 30 April 2024 | 09:36

Beli Sabu, Oknum Polisi Tulungagung Ditangkap

Selasa, 30 April 2024 | 09:31

MPR akan Bangun Komunikasi Politik dengan Jokowi hingga Hamzah Haz Jelang Transisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:27

Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Berawan

Selasa, 30 April 2024 | 09:19

Perahu Rombongan Kader PMII Terbalik, Satu Meninggal

Selasa, 30 April 2024 | 09:06

2 Mei, Penentu Lolos Tidaknya Garuda Muda ke Olimpiade Paris

Selasa, 30 April 2024 | 08:48

Selengkapnya