Berita

Ilustrasi/RMOLLampung

Politik

Gugatan PHP Pilkada Lamsel Ditolak MK, Nanang-Pandu Segera Ditetapkan Jadi Pemenang

SELASA, 16 FEBRUARI 2021 | 17:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Langkah paslon nomor 1 di Pilkada Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa, untuk ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU tak akan tertahan lagi.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) dua pasangan calon peserta Pilkada Lamsel 2020 yakni Tony Eka Chandra-Antoni Imam dan Hipni-Melin dalam sidang putusan dismisal, Senin kemarin (15/2).

Dengan demikian, tak ada lagi gugatan terkait hasil Pilkada Lamsel 2020.


Sehingga paslon Nanang-Pandu dapat segera ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih sesuai hasil pleno rekapitulasi dengan mengantongi 159.987 suara.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota tahun 2020, penetapan paslon terpilih paling lama 5 hari usai putusan MK diterima KPU RI.

"KPU kabupaten kota segera menetapkan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota terpilih paling lama 5 hari setelah salinan keputusan MK diterima resmi KPU RI," ujar Ketua Divisi hukum KPU Provinsi Lampung, M. Tio Aliansyah, usai berkonsultasi dengan KPU RI.

Selain itu, lanjut Tio, hasil konsultasi dengan KPU RI adalah jadwal pleno untuk Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Bandarlampung akan dilakukan secara serentak setelah ada salinan resmi diterima KPU.

Sejauh ini, dijelaskan Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak, pihaknya baru menerima putusan MK dalam bentuk soft copy.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya