Berita

Prof Din Syamsuddin/Net

Politik

Din Syamsuddin Hanya Kritis Ke Pemerintah, Arsul Sani: Polisi Dan KASN Tidak Perlu Tanggapi Laporan GAR-ITB

SENIN, 15 FEBRUARI 2021 | 20:11 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum hingga instansi terkait dalam hal ini Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak memproses laporan dari Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB yang menuduh Prof Din Syamsuddin radikal.

Sebab, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu bukanlah tokoh yang radikal.

"Menurut Saya Polri tidak perlu, instasi terkait tidak perlu KASN menanggapi itu," kata anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani kepada wartawan, Senin (15/2).


Dimata Wakil Ketua Umum PPP ini, sosok Prof Din Syamsuddin bukanlah tokoh radikal, ia hanya kritis terhadap pemerintahan.

Pandangan Arsul, figur yang kritis pada pemerintah bukan berarti radikal.

"Saya melihat temen-temen yang melaporkan Pak Din sebagai sosok yang radikal ini gak bisa membedakan antara Pak Din sebagai sosok yang kritis, seorang kritikus pemerintahan dengan apa yang biasanya dilevelkan pada orang yang radikal," tuturnya.  

"Bahwa Pak Din seroang yang kritis terhadap pemerintahan saat ini, itu iya. Tapi tidak atas dasar radikalisme, itu jauh panggang dari api," demikian Arsul Sani.

Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin sebelumnya dilaporkan oleh tim Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institute Teknologi Bandung (GAR-ITB) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tuduhan radikal.

Diketahui, Prof Din Syamsuddin merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) dan menjadi dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Nurhasni membenarkan adanya laporan dari GAR-ITB tersebut.

KASN menerima laporan berkaitan dengan kode etik ini sebanyak dua kali, yakni November 2022 dan akhir Januari 2021 lalu.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya