Berita

Terduga pelaku pembalakan liar dan penganiayaan mantri hutan di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo/RMOLJateng

Presisi

Polres Blora Ringkus Kawanan Pembalakan Liar Dan Penganiayaan Mantri Hutan

SENIN, 15 FEBRUARI 2021 | 13:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku pembalakan liar dan penganiayaan mantri hutan di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo di Desa Bleboh Kecamatan Jiken, Blora, Jawa Tengah, Selasa (15/12/2020) lalu.

Ketiga tersangka diketahui bernama M alias Bulus (28) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur, MFR alias Farid (29) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur, dan SP (42) warga Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Ketiga tersangka dicokok petugas saat berada di wilayah Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban.


Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto mengungkapkan, pada saat kejadian korban sedang bertugas jaga di pos petak 5088 A RPH Sumberejo.

"Korban didatangi pelaku dengan mengendari 2 unit truk yang kemudian pelaku yang berjumlah sekitar 25 orang tersebut berjalan mendatangi pos di mana korban berada dan selanjutnya langsung menyekap korban dengan disertai ancaman dan menodongkan sejenis senjata api di kepala dan perut korban agar korban tidak melawan," terang Wiraga, Senin (15/2).

Setelah itu korban dimintai uang yang dibawanya senilai Rp 1.900.000,- dan handphone jenis Vivo oleh salah satu pelaku. Setelah itu korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia warna hijau.

"Dalam keadaan korban disekap dan dijaga oleh 4 orang pelaku, pelaku yang lain melakukan penebangan pohon di petak 5105 A," jelasnya.

Pelaku berhasil menebang sebanyak 2 pohon jenis sonokeling ukuran keliling 270 cm sebanyak 1 batang dan ukuran keliling 240 cm sebanyak 1 batang  hingga roboh.

Kemudian diangkut pelaku dengan menggunakan 2 unit truk dan setelah itu korban ditinggal pelaku dalam keadaan terikat.

"Dari kejadian tersebut negara melalui perhutani KPH Cepu mengalamai kerugian sebesar Rp 41.596.000.-  dan korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 1.900.000,-," ujar Kapolres Blora lagi.

Sebagai barang bukti Polres Blora mengamankan tali rafia untuk mengikat korban, 1 unit truk nopol H 9613 AE warna kuning, 1 buah pedang panjang 70 cm, 3 buah hanphone milik tersangka, 2 batang kayu sonokeling sisa cabang 2 pohon yang ditebang pelaku, 2 buah sepatu boot milik korban, 1 buah tas warna hitam milik korban, 1 buah botol air mineral bekas oli dan 2 buah botol air minum.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Wiraga seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya