Berita

Terduga pelaku pembalakan liar dan penganiayaan mantri hutan di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo/RMOLJateng

Presisi

Polres Blora Ringkus Kawanan Pembalakan Liar Dan Penganiayaan Mantri Hutan

SENIN, 15 FEBRUARI 2021 | 13:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku pembalakan liar dan penganiayaan mantri hutan di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo di Desa Bleboh Kecamatan Jiken, Blora, Jawa Tengah, Selasa (15/12/2020) lalu.

Ketiga tersangka diketahui bernama M alias Bulus (28) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur, MFR alias Farid (29) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur, dan SP (42) warga Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Ketiga tersangka dicokok petugas saat berada di wilayah Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban.


Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto mengungkapkan, pada saat kejadian korban sedang bertugas jaga di pos petak 5088 A RPH Sumberejo.

"Korban didatangi pelaku dengan mengendari 2 unit truk yang kemudian pelaku yang berjumlah sekitar 25 orang tersebut berjalan mendatangi pos di mana korban berada dan selanjutnya langsung menyekap korban dengan disertai ancaman dan menodongkan sejenis senjata api di kepala dan perut korban agar korban tidak melawan," terang Wiraga, Senin (15/2).

Setelah itu korban dimintai uang yang dibawanya senilai Rp 1.900.000,- dan handphone jenis Vivo oleh salah satu pelaku. Setelah itu korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia warna hijau.

"Dalam keadaan korban disekap dan dijaga oleh 4 orang pelaku, pelaku yang lain melakukan penebangan pohon di petak 5105 A," jelasnya.

Pelaku berhasil menebang sebanyak 2 pohon jenis sonokeling ukuran keliling 270 cm sebanyak 1 batang dan ukuran keliling 240 cm sebanyak 1 batang  hingga roboh.

Kemudian diangkut pelaku dengan menggunakan 2 unit truk dan setelah itu korban ditinggal pelaku dalam keadaan terikat.

"Dari kejadian tersebut negara melalui perhutani KPH Cepu mengalamai kerugian sebesar Rp 41.596.000.-  dan korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 1.900.000,-," ujar Kapolres Blora lagi.

Sebagai barang bukti Polres Blora mengamankan tali rafia untuk mengikat korban, 1 unit truk nopol H 9613 AE warna kuning, 1 buah pedang panjang 70 cm, 3 buah hanphone milik tersangka, 2 batang kayu sonokeling sisa cabang 2 pohon yang ditebang pelaku, 2 buah sepatu boot milik korban, 1 buah tas warna hitam milik korban, 1 buah botol air mineral bekas oli dan 2 buah botol air minum.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Wiraga seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya