Berita

Terduga pelaku pembalakan liar dan penganiayaan mantri hutan di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo/RMOLJateng

Presisi

Polres Blora Ringkus Kawanan Pembalakan Liar Dan Penganiayaan Mantri Hutan

SENIN, 15 FEBRUARI 2021 | 13:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku pembalakan liar dan penganiayaan mantri hutan di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo di Desa Bleboh Kecamatan Jiken, Blora, Jawa Tengah, Selasa (15/12/2020) lalu.

Ketiga tersangka diketahui bernama M alias Bulus (28) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur, MFR alias Farid (29) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur, dan SP (42) warga Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Ketiga tersangka dicokok petugas saat berada di wilayah Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban.


Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto mengungkapkan, pada saat kejadian korban sedang bertugas jaga di pos petak 5088 A RPH Sumberejo.

"Korban didatangi pelaku dengan mengendari 2 unit truk yang kemudian pelaku yang berjumlah sekitar 25 orang tersebut berjalan mendatangi pos di mana korban berada dan selanjutnya langsung menyekap korban dengan disertai ancaman dan menodongkan sejenis senjata api di kepala dan perut korban agar korban tidak melawan," terang Wiraga, Senin (15/2).

Setelah itu korban dimintai uang yang dibawanya senilai Rp 1.900.000,- dan handphone jenis Vivo oleh salah satu pelaku. Setelah itu korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia warna hijau.

"Dalam keadaan korban disekap dan dijaga oleh 4 orang pelaku, pelaku yang lain melakukan penebangan pohon di petak 5105 A," jelasnya.

Pelaku berhasil menebang sebanyak 2 pohon jenis sonokeling ukuran keliling 270 cm sebanyak 1 batang dan ukuran keliling 240 cm sebanyak 1 batang  hingga roboh.

Kemudian diangkut pelaku dengan menggunakan 2 unit truk dan setelah itu korban ditinggal pelaku dalam keadaan terikat.

"Dari kejadian tersebut negara melalui perhutani KPH Cepu mengalamai kerugian sebesar Rp 41.596.000.-  dan korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 1.900.000,-," ujar Kapolres Blora lagi.

Sebagai barang bukti Polres Blora mengamankan tali rafia untuk mengikat korban, 1 unit truk nopol H 9613 AE warna kuning, 1 buah pedang panjang 70 cm, 3 buah hanphone milik tersangka, 2 batang kayu sonokeling sisa cabang 2 pohon yang ditebang pelaku, 2 buah sepatu boot milik korban, 1 buah tas warna hitam milik korban, 1 buah botol air mineral bekas oli dan 2 buah botol air minum.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Wiraga seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya