Berita

Anggota DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi/RMOLAceh

Politik

Soal Pilkada 2022, Senator Aceh: KPU Jangan Kangkangi UUPA

SABTU, 13 FEBRUARI 2021 | 23:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 masih terus bergulir panas. Di satu sisi masyarakat Aceh ingin Pilkada tetap digelar sesuai jadwal semula. Di sisi lain, pemerintah pusat bersikeras seluruh Pilkada pada 2022 dan 2023 digeser secara serentak ke 2024.

Dalam penilaian anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fadhil Rahmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengangkangi Undang-undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006, jika memaksa Komisi Independen Pemilihan Aceh tidak melanjutkan tahapan Pilkada 2022.

Fadhil mengatakan, Aceh memiliki kekhususan sendiri dalam mengatur wilayah. Aturan itu merupakan buah dari kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki.


"KPU (harus) berada pada porsinya. Tapi sesungguhnya yang dilakukan tersebut sudah mengangkangi apa yang kita yakini dan hirarki hukum lebih tinggi, UUPA Nomor 11 Tahun 2006," kata Fadhil Rahmi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (13/2).

Fadhil juga menyadari kalau KPU sudah menjalankan sesuai hukum yang ada di pusat. Karena KIP Aceh berada di bawah KPU. Namun, Aceh memiliki keistimewaan untuk hal itu.

UUPA pada pasal 65 menyebutkan Aceh setiap lima tahun sekali agar dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sehingga DPD akan mendorong pelaksanaan Pilkada 2022. Hal itu, dengan melibatkan setiap elemen di Aceh untuk meyakinkan pemerintah pusat.

Fadhil menegaskan prinsip DPD dari daerah untuk Indonesia. Yaitu mengedepankan pemenuhan daerah. Fadhil hakul yakin semua anggota DPD akan memperjuangkan kekhususan daerah.

"Tak hanya Aceh, kekhususan daerah Papua dan daerah istimewa lainnya juga menjadi perhatian kami," tegas Fadhil.

Namun Fadhil menampik kemungkinan upaya pelemahan terhadap UUPA dalam tolak tarik pelaksanaan Pilkada. Polemik yang muncul selama ini, lanjut Fadhil, hanya karena banyak pihak yang belum memahami UUPA.

"Kita harus mengambil porsi lebih untuk memperkenalkan, mengsosialasikan semua stakholder di tingkat pusat," kata Fadhil.

Sekali lagi, Fadhil menegaskan, Aceh beda dengan daerah lain. Daerah lain tidak mudah menerima perbedaan tersebut. Maka perlu upaya dari internal DPD untuk meyakinkan Pemerintah Indonesia terkait kekhususan Aceh.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya