Berita

Posko PPKM di Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembang, Surabaya yang sudah terbentuk/Net

Kesehatan

Keluarkan Surat Edaran Baru, Satgas Covid-19 Imbau Kelurahan Dirikan Posko Covid-19

SABTU, 13 FEBRUARI 2021 | 22:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menyusul diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru terkait pembentukan pos komando (posko) di tingkat kelurahan.

Beleid yang diberi nomor 9/2021 itu mengatur pembentukan posko Covid-19 di tingkat kelurahan berdasarkan inisiatif Kepala Desa atau Lurah dengan memperhatikan beberapa hal.

Di antaranya adalah, menentukan struktur kepengurusan dan juga personel posko, menentukan lokasi, menyiapkan sarana dan prasarana, serta menilai status resiko penularan virus Covid-19 atau zonasi.


Terkait unsur posko, Satgas Covid-19 menetapkan sejumlah pihak yang masuk di dalamnya antara lain Kepala Desa/Lurah dan Aparat Desa/Kelurahan, Ketua RT/TRW, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, relawan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, dan karang taruna.

Melalui posko itu, nantinya akan dilakukan pelaporan secara real time oleh posko desa/kelurahan kepada posko yang berada satu tingkat di atas kelurahan atau desa. Yaitu, posko di tingkat kecamatan dan kemudian diteruskan ke posko tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Selain itu, koordinasi dua arah akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 bersama posko Covid-19 kepada Pemda di tingkat wilayah administrasi yang bersangkutan.

Adapun fungsi dari pendirian posko ini adalah untuk melakukan kerja-kerja pencegahan yang terdiri dari pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), menjaga mobilitas masyarakat, serta pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment).

Tugas lain yang juga akan dikerjakan posko antara lain melakukan pembinaan yang terdiri dari penegakan displin dan pemberian sanksi. Kemudian ada juga tugas pendukung yang terdiri dari pencatatan dan pelaporan logistik, serta dukungan komunikasi dan administrasi.

Mengenai pembiayaan kegiatan posko Covid-19 desa/kelurahan menggunakan dana desa.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya