Berita

Posko PPKM di Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembang, Surabaya yang sudah terbentuk/Net

Kesehatan

Keluarkan Surat Edaran Baru, Satgas Covid-19 Imbau Kelurahan Dirikan Posko Covid-19

SABTU, 13 FEBRUARI 2021 | 22:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menyusul diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru terkait pembentukan pos komando (posko) di tingkat kelurahan.

Beleid yang diberi nomor 9/2021 itu mengatur pembentukan posko Covid-19 di tingkat kelurahan berdasarkan inisiatif Kepala Desa atau Lurah dengan memperhatikan beberapa hal.

Di antaranya adalah, menentukan struktur kepengurusan dan juga personel posko, menentukan lokasi, menyiapkan sarana dan prasarana, serta menilai status resiko penularan virus Covid-19 atau zonasi.


Terkait unsur posko, Satgas Covid-19 menetapkan sejumlah pihak yang masuk di dalamnya antara lain Kepala Desa/Lurah dan Aparat Desa/Kelurahan, Ketua RT/TRW, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, relawan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, dan karang taruna.

Melalui posko itu, nantinya akan dilakukan pelaporan secara real time oleh posko desa/kelurahan kepada posko yang berada satu tingkat di atas kelurahan atau desa. Yaitu, posko di tingkat kecamatan dan kemudian diteruskan ke posko tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Selain itu, koordinasi dua arah akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 bersama posko Covid-19 kepada Pemda di tingkat wilayah administrasi yang bersangkutan.

Adapun fungsi dari pendirian posko ini adalah untuk melakukan kerja-kerja pencegahan yang terdiri dari pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), menjaga mobilitas masyarakat, serta pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment).

Tugas lain yang juga akan dikerjakan posko antara lain melakukan pembinaan yang terdiri dari penegakan displin dan pemberian sanksi. Kemudian ada juga tugas pendukung yang terdiri dari pencatatan dan pelaporan logistik, serta dukungan komunikasi dan administrasi.

Mengenai pembiayaan kegiatan posko Covid-19 desa/kelurahan menggunakan dana desa.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya