Berita

Posko PPKM di Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembang, Surabaya yang sudah terbentuk/Net

Kesehatan

Keluarkan Surat Edaran Baru, Satgas Covid-19 Imbau Kelurahan Dirikan Posko Covid-19

SABTU, 13 FEBRUARI 2021 | 22:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menyusul diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru terkait pembentukan pos komando (posko) di tingkat kelurahan.

Beleid yang diberi nomor 9/2021 itu mengatur pembentukan posko Covid-19 di tingkat kelurahan berdasarkan inisiatif Kepala Desa atau Lurah dengan memperhatikan beberapa hal.

Di antaranya adalah, menentukan struktur kepengurusan dan juga personel posko, menentukan lokasi, menyiapkan sarana dan prasarana, serta menilai status resiko penularan virus Covid-19 atau zonasi.


Terkait unsur posko, Satgas Covid-19 menetapkan sejumlah pihak yang masuk di dalamnya antara lain Kepala Desa/Lurah dan Aparat Desa/Kelurahan, Ketua RT/TRW, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, relawan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, dan karang taruna.

Melalui posko itu, nantinya akan dilakukan pelaporan secara real time oleh posko desa/kelurahan kepada posko yang berada satu tingkat di atas kelurahan atau desa. Yaitu, posko di tingkat kecamatan dan kemudian diteruskan ke posko tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Selain itu, koordinasi dua arah akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 bersama posko Covid-19 kepada Pemda di tingkat wilayah administrasi yang bersangkutan.

Adapun fungsi dari pendirian posko ini adalah untuk melakukan kerja-kerja pencegahan yang terdiri dari pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), menjaga mobilitas masyarakat, serta pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment).

Tugas lain yang juga akan dikerjakan posko antara lain melakukan pembinaan yang terdiri dari penegakan displin dan pemberian sanksi. Kemudian ada juga tugas pendukung yang terdiri dari pencatatan dan pelaporan logistik, serta dukungan komunikasi dan administrasi.

Mengenai pembiayaan kegiatan posko Covid-19 desa/kelurahan menggunakan dana desa.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya