Berita

Ilustrasi kendaraan di jalan tol/Net

Nusantara

Turun 8 Persen Ketimbang Hari Biasa, Selama Libur Imlek 264.458 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

SABTU, 13 FEBRUARI 2021 | 21:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pada H-1 dan H libur Tahun Baru Imlek tanggal 11-12 Februari 2021, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 264.458 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek.

"Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari beberapa Gerbang Tol (GT) Barrier /Utama, yaitu GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur)," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (13/2).

Heru menyebutkan, total volume lalu lintas kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini mengalami penurunan sebesar 8 persen jika dibandingkan dengan hari biasa.


Dari 264.458 kendaraan, mayoritas kendaraan banyak pergi menuju arah timur, sisanya ke barat dan ke selatan.

"Dari ketiga arah yaitu mayoritas sebanyak 135.280 kendaraan menuju arah Timur, 69.034 kendaraan menuju arah Barat, dan 60.144 kendaraan menuju arah Selatan," kata Heru.

Sedangkan arah timur, GT Cikampek Utama 1, dengan jumlah 67.317 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 5 persen dari lalin normal.

"GT Kalihurip Utama 1, dengan jumlah 67.963 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik 6,6 persen dari lalin normal. Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 135.280 kendaraan, naik sebesar 5,8 persen dari lalin normal," kata Heru.

Sementara lalu lintas kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak sebanyak 69.034 kendaraan, turun 26,2 persen dari lalin normal.

Sementara itu, untuk arah selatan jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah selatan/lokal melalui GT Ciawi 1 Jalan Tol Jagorawi sebanyak 60.144 kendaraan, turun sebesar 9 persen dari lalin normal.

Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pengendara diantaranya pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) saat berada di tempat istirahat.

Selain itu para pengendara harus memastikan telah mengisi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup.

Jasa Marga juga mengimbau para pengendara senantiasa mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya