Berita

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Politik

Jika Tudingan Radikal Tidak Terbukti, Din Syamsuddin Bisa Laporkan GAR ITB Ke Polisi

SABTU, 13 FEBRUARI 2021 | 16:49 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengaduan Gerakan Anti Radikalisme  Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) terhadap Prof Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus didasari bukti.

Demikian penegasan pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/2).

Kata Suparji, laporan yang mengarah tudingan bahwa Din Syamsuddin harus disertai bukti yang mendukung kebenaran materiil.


"Laporan ke KASN harus didukung dengan alat bukti. ada bukti-bukti yang mendukung kebenaran materiil," demikian kata Suparji, Sabtu (13/2).

Pendapat Suparji, kalau ternyata tudingan pada mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu tidak terbukti, maka GAR ITB bisa dijerat dengan hukum pidana dan dilaporkan ke polisi.

Analisa Suparji, setidaknya pelapor dari unsur GAR ITB bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

"Jika tidak terbukti maka dapat dilaporkan misalnya pencemaran nama. kalau menggunakan tindak pidana pencemaran nama baik maka pelapornya DS (Din Syamsuddin)," demikian kata Suparji.

Laporan GAR ITB tertulis pada surat dengan nomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 tertanggal 28 Oktober 2020, tentang Laporan pelanggaran Disiplin PNS atas nama terlapor Prof. Dr.. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A., Ph.D.

Selain itu ada laporan dengan surat nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tertanggal 28 Januari 2021, terkait Hukuman disiplin PNS a/n Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A. Ph.D.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya