Berita

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Politik

Jika Tudingan Radikal Tidak Terbukti, Din Syamsuddin Bisa Laporkan GAR ITB Ke Polisi

SABTU, 13 FEBRUARI 2021 | 16:49 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengaduan Gerakan Anti Radikalisme  Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) terhadap Prof Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus didasari bukti.

Demikian penegasan pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/2).

Kata Suparji, laporan yang mengarah tudingan bahwa Din Syamsuddin harus disertai bukti yang mendukung kebenaran materiil.


"Laporan ke KASN harus didukung dengan alat bukti. ada bukti-bukti yang mendukung kebenaran materiil," demikian kata Suparji, Sabtu (13/2).

Pendapat Suparji, kalau ternyata tudingan pada mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu tidak terbukti, maka GAR ITB bisa dijerat dengan hukum pidana dan dilaporkan ke polisi.

Analisa Suparji, setidaknya pelapor dari unsur GAR ITB bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

"Jika tidak terbukti maka dapat dilaporkan misalnya pencemaran nama. kalau menggunakan tindak pidana pencemaran nama baik maka pelapornya DS (Din Syamsuddin)," demikian kata Suparji.

Laporan GAR ITB tertulis pada surat dengan nomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 tertanggal 28 Oktober 2020, tentang Laporan pelanggaran Disiplin PNS atas nama terlapor Prof. Dr.. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A., Ph.D.

Selain itu ada laporan dengan surat nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tertanggal 28 Januari 2021, terkait Hukuman disiplin PNS a/n Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A. Ph.D.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya