Berita

Ilustrasi suntikan vaksin Covid-19/Net

Kesehatan

Akhirnya... Boleh Ikut Divaksin

JUMAT, 12 FEBRUARI 2021 | 15:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Beberapa kelompok masyarakat mulanya tidak diperbolehkan mengikuti program vaksinasi Covid-19 karena alasan klinis atau kesehatan.

Namun akhirnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. HK.02.02/11/36/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.

Beleid tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kajian Komite Penasihat Imunisasi Nasional yang menyatakan masyarakat kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui bisa menerima vaksin.


Namun, mereka yang masuk kategori itu terlebih dahulu harus mengikuti anamnesa tambahan atau menjawab pertayaan dokter mengenai riwayat kesehatan.

Di dalam beleid tersebut juga dijelaskan mengenai tata cara pemberian vaksin bagi kategori masing-masing. Misalnya, bagi kelompok lansia berusia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis vaksin dengan interval pemberian 28 hari.

Selain itu, bagi kelompok komorbid seperti hipertensi dapat divaksinasi jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah dilakukan sebelum skrining.

Berbeda dengan penyakit komorbid seperti diabetes, diperbolehkan mengikuti vaksinasi jika belum memiliki penyakit komplikasi akut. Sementara bagi penyintas kanker tidak bisa divaksin jika belum melampaui masa tiga bulan sembuh.

Adapun untuk kategori ibu menyusui dapat diberikan vaksin tanpa pengecualian. Namun, bagi penyintas Covid-19 ada syarat khusus seperti melewati masa tiga bulan kesembuhan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya