Berita

Ilustrasi suntikan vaksin Covid-19/Net

Kesehatan

Akhirnya... Boleh Ikut Divaksin

JUMAT, 12 FEBRUARI 2021 | 15:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Beberapa kelompok masyarakat mulanya tidak diperbolehkan mengikuti program vaksinasi Covid-19 karena alasan klinis atau kesehatan.

Namun akhirnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. HK.02.02/11/36/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.

Beleid tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kajian Komite Penasihat Imunisasi Nasional yang menyatakan masyarakat kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui bisa menerima vaksin.


Namun, mereka yang masuk kategori itu terlebih dahulu harus mengikuti anamnesa tambahan atau menjawab pertayaan dokter mengenai riwayat kesehatan.

Di dalam beleid tersebut juga dijelaskan mengenai tata cara pemberian vaksin bagi kategori masing-masing. Misalnya, bagi kelompok lansia berusia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis vaksin dengan interval pemberian 28 hari.

Selain itu, bagi kelompok komorbid seperti hipertensi dapat divaksinasi jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah dilakukan sebelum skrining.

Berbeda dengan penyakit komorbid seperti diabetes, diperbolehkan mengikuti vaksinasi jika belum memiliki penyakit komplikasi akut. Sementara bagi penyintas kanker tidak bisa divaksin jika belum melampaui masa tiga bulan sembuh.

Adapun untuk kategori ibu menyusui dapat diberikan vaksin tanpa pengecualian. Namun, bagi penyintas Covid-19 ada syarat khusus seperti melewati masa tiga bulan kesembuhan.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya