Berita

Ilustrasi suntikan vaksin Covid-19/Net

Kesehatan

Akhirnya... Boleh Ikut Divaksin

JUMAT, 12 FEBRUARI 2021 | 15:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Beberapa kelompok masyarakat mulanya tidak diperbolehkan mengikuti program vaksinasi Covid-19 karena alasan klinis atau kesehatan.

Namun akhirnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. HK.02.02/11/36/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.

Beleid tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kajian Komite Penasihat Imunisasi Nasional yang menyatakan masyarakat kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui bisa menerima vaksin.


Namun, mereka yang masuk kategori itu terlebih dahulu harus mengikuti anamnesa tambahan atau menjawab pertayaan dokter mengenai riwayat kesehatan.

Di dalam beleid tersebut juga dijelaskan mengenai tata cara pemberian vaksin bagi kategori masing-masing. Misalnya, bagi kelompok lansia berusia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis vaksin dengan interval pemberian 28 hari.

Selain itu, bagi kelompok komorbid seperti hipertensi dapat divaksinasi jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah dilakukan sebelum skrining.

Berbeda dengan penyakit komorbid seperti diabetes, diperbolehkan mengikuti vaksinasi jika belum memiliki penyakit komplikasi akut. Sementara bagi penyintas kanker tidak bisa divaksin jika belum melampaui masa tiga bulan sembuh.

Adapun untuk kategori ibu menyusui dapat diberikan vaksin tanpa pengecualian. Namun, bagi penyintas Covid-19 ada syarat khusus seperti melewati masa tiga bulan kesembuhan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya