Berita

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Muti/Net

Politik

Sekum Muhammadiyah: Kalau Pak Din Kritis Itu Bagian Dari Panggilan Iman, Keilmuan, Dan Tanggungjawab Kebangsaan!

JUMAT, 12 FEBRUARI 2021 | 15:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai kritik yang disampaikan oleh Prof Din Syamsuddin merupakan panggilan iman, keilmuan, dan tanggung jawab kebangsaan sebagai cendekiawan yang juga warga negara Indonesia.

Hal ini dikatakan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Muti, menanggapi tuduhan tidak berdasar dari Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB) yang menyebut mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, sebagai tokoh radikal.

"Kalau Pak Din banyak melontarkan kritik itu adalah bagian dari panggilan iman, keilmuan, dan tanggung jawab kebangsaan," tegas Abdul Muti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/2).


Menurut Abdul Muti, kritik adalah hal yang sangat wajar di alam demokrasi. Bahkan, kritik sangat diperlukan dalam sebuah penyelenggaraan negara yang mengaku menjunjung demokrasi.

"Jadi semua pihak hendaknya tidak antikritik yang konstruktif," katanya.

Dalam situasi negara yang sarat dengan masalah, menurut Abdul Muti, sebaiknya semua pihak berpikir dan bekerja serius dalam mengurus dan menyelesaikan berbagai problematika kehidupan.
Semua pihak hendaknya tidak baper terhadap kritik yang sebenarnya bertujuan untuk kemaslahatan bersama.

"Saatnya semua elemen bangsa bersatu dan saling bekerjasama dengan menyingkirkan semua bentuk kebencian golongan dan membawa masalah privat ke ranah publik," demikian Abdul Muti.

Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin dilaporkan oleh GAR-ITB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tuduhan radikal. Din Syamsuddin sendiri merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) dan menjadi dosen UIN Syarif Hidayatullah.

Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Nurhasni, membenarkan adanya laporan dari GAR-ITB tersebut.

KASN menerima laporan berkaitan dengan kode etik ini sebanyak dua kali, yakni November 2020 dan akhir Januari 2021 lalu.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya