Berita

Ilustrasi Pilkada/Net

Nusantara

Antisipasi Pilkada 2022, KPU Banten Siapkan Usulan Anggaran Rp 800 Miliar

JUMAT, 12 FEBRUARI 2021 | 01:58 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten belum bisa memastikan jadwal pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Banten termasuk Pilgub pada 2022, 2023 atau 2024.

Alasannya, sampai saat ini rencana revisi UU terkait Pemilihan Umum (Pemilu) serentak masih dibahas di DPR.

Jika mengacu pada UU 10/2016 maka daerah yang seharusnya menyelenggarakan Pilkada di tahun 2017 akan melaksanakan Pilkada pada 2024.


Masih ada kemungkinan Pilkada digelar 2022 dan 2023 jika UU Pemilu di Revisi oleh DPR RI dan pemerintah.

"Kita akan meminta dasar surat dari KPU, apakah nanti sifatnya Surat Edaran yang menyatakan bahwa pemilihan tidak dilaksanakan di 2022. Karena untuk Pilgub Banten sendiri itu masuk ke kriteria pemilihan 2022," terang Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Banten, Iim Rohimah kepada awak media di Sekretariat KPU Banten seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (11/2).

"Tetapi kalau misalnya situasi ini berubah cepat dan tiba-tiba revisi UU-nya ada, kemudian ada pelaksanaan pemilihan di tahun 2022, kami memang sudah mempersiapkan itu," sambung Iim.

KPU Banten sendiri kata Iim, sudah mempersiapkan pelaksanaan Pigub 2022 bahkan anggaran yang diusulkan mencapai Rp 800 miliar.

"Beberapa bulan lalu di 2020 kami sudah melakukan koordinasi dengan Ketua Dewan (DPRD Banten) dan mengusulkan untuk anggaran Pilgub Tahun 2022 dalam kondisi Covid-19 kurang lebih Rp 800 miliar," katanya.

Bagi Iim, idealnya antara Pilkada dan Pemilu Nasional harus dipisah.

Di Banten sendiri ada empat Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada di 2023 dan Pilgub di 2022. Kalau mau ditarik Pilkada 2023 ke 2022 itu lebih efektif karena harus ditarik 20 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.

"Jadi, idealnya yah Pilkada di 2022. Nanti ada 271 daerah yang akan Pilkada, kalau narik 2023. Jadi ada 170 daerah di 2022 ditambah 110 di 2023," jelasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya