Berita

Kepala Disporapar Jawa Tengah, Sinoeng N Rachmadi/RMOLJateng

Nusantara

PKKP Cari 200 Sarjana Untuk Ditempatkan Di Jawa Tengah

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 18:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah menggelar program Pengembangan Kepedulian dan Kepeloporan Pemuda (PKKP) tahun 2021.

Kepala Disporapar Jawa Tengah, Sinoeng N Rachmadi mengatakan, untuk program kali ini, pihaknya membuka peluang bagi 200 orang lulusan sarjana untuk ditugaskan ke 100 desa yang tersebar di 14 kabupaten.

"Masa kontrak kerja peserta program PKKP selama 10 bulan yakni Maret-Desember. Ada 200 yang diterima dan akan ditempatkan di 14 Kabupaten, tepatnya 60 kecamatan dengan total 100 Desa,” kata Sinoeng, Kamis (11/2), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.


Lebih jauh, Sinoeng menjelaskan pendaftaran online peserta PKKP Sarjana (S1) akan dibuka pada 12-18 Februari 2021.

Informasi lebih lanjut bisa mengunjungi laman pkkpjateng.com. Sementara pendaftaran dilakukan secara online melalui laman disporapar.jatengprov.go.id.

Terkait syarat pendaftaran, antara lain pendaftar merupakan penduduk Jateng, dibuktikan dengan memiliki KTP Jawa Tengah.

Kemudian, usia maksimal 28 tahun pada 1 Maret 2019 dan belum menikah, dan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75.

"Nanti yang lolos seleksi administrasi, dilanjutkan dengan tes tertulis yang tahun ini dilaksanakan secara online karena pandemi. Kemudian yang lolos tes tertulis, akan dipanggil untuk tes wawancara,” ujarnya.

Sinoeng menambahkan, tes wawancara tetap dilakukan secara tatap muka. Tentunya dengan mengutamakan protokol kesehatan, dengan dibagi menjadi beberapa gelombang pada 2-4 Maret. Para peserta yang lolos, akan ditempatkan di 14 kabupaten mulai 18 Maret mendatang.

Kabupaten yang menjadi lokasi penempatan adalah Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Purworejo, Wonosobo, Klaten, Sragen, Grobogan, Blora, Rembang, Demak, Pemalang, dan Brebes.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya