Berita

Sidang pembacaan eksepsi Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Hakim Anggap Penangkapan Dan Penahanan Jumhur Sah

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 13:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau ekesepsi Jumhur Hidayat terkait penangkapan dan penahanan. Hakim berpandangan, penangkapan dan penahanan yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Jumhur merupakan ranah praperadilan.

"Penuntut umum telah mencantumkan dan menguraikan unsur-unsur pidana dalam surat dakwaan," ucap Hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Tim kuasa hukum Jumhur sebelumnya menyatakan penangkapan dan penahanan kliennya itu tidak sah dan dakwaan harus dibatalkan.


Menurut kuasa hukum, penangkapan Jumhur oleh pihak kepolisian pada 13 Oktober 2020 secara tiba-tiba itu tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan dan tanda pengenal.

Selain itu, saat digelandang ke Bareskrim Jumhur masih dalam kondisi sakit pascaoperasi. Penetapan tersangka terhadap Jumhur pun dinilai tidak sesuai dengan prosedur karena tanpa penyelidikan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyangkakan Jumhur telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

Tweet Jumhur dianggap Jaksa memicu polemik di masyarakat yang memiliki dampak kepada unjuk rasa besar pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Cuitan pertama yang menyulut penolakan masyarakat terhadap Undang-undang Cipta Kerja tersebut diunggah pada 25 Agustus 2020 sekitar pukul 13.15 WIB di rumah terdakwa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Melalui akun @jumhurhidayat, dia mengunggah kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'. Kemudian, pada 7 Oktober 2020 Jumhur kembali mencuitkan hal senada yang menolak Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Jumhur Hidayat dengan pasal 14 ayat 1 subsider pasal 14 ayat 2 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana subsider pasal 15 UU 1/1946 dan pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 Tentang Perubahan UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya