Berita

Sidang pembacaan eksepsi Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Hakim Anggap Penangkapan Dan Penahanan Jumhur Sah

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 13:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau ekesepsi Jumhur Hidayat terkait penangkapan dan penahanan. Hakim berpandangan, penangkapan dan penahanan yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Jumhur merupakan ranah praperadilan.

"Penuntut umum telah mencantumkan dan menguraikan unsur-unsur pidana dalam surat dakwaan," ucap Hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Tim kuasa hukum Jumhur sebelumnya menyatakan penangkapan dan penahanan kliennya itu tidak sah dan dakwaan harus dibatalkan.


Menurut kuasa hukum, penangkapan Jumhur oleh pihak kepolisian pada 13 Oktober 2020 secara tiba-tiba itu tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan dan tanda pengenal.

Selain itu, saat digelandang ke Bareskrim Jumhur masih dalam kondisi sakit pascaoperasi. Penetapan tersangka terhadap Jumhur pun dinilai tidak sesuai dengan prosedur karena tanpa penyelidikan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyangkakan Jumhur telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

Tweet Jumhur dianggap Jaksa memicu polemik di masyarakat yang memiliki dampak kepada unjuk rasa besar pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Cuitan pertama yang menyulut penolakan masyarakat terhadap Undang-undang Cipta Kerja tersebut diunggah pada 25 Agustus 2020 sekitar pukul 13.15 WIB di rumah terdakwa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Melalui akun @jumhurhidayat, dia mengunggah kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'. Kemudian, pada 7 Oktober 2020 Jumhur kembali mencuitkan hal senada yang menolak Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Jumhur Hidayat dengan pasal 14 ayat 1 subsider pasal 14 ayat 2 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana subsider pasal 15 UU 1/1946 dan pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 Tentang Perubahan UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya