Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya (tengah) saat ungkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan perempuan lulusan SMA/RMOLJakarta

Presisi

Belajar Otodidak, Polisi Tangkap Pelaku Aborsi Ilegal Di Bekasi

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 00:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal di sebuah rumah di kawasan Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tim penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus mengamankan sepasang suami istri (pasutri) dan satu pengguna jasa aborsi.

"Tersangka kita amankan, yang pertama saudari IR perannya dia melakukan tindakan aborsi. Kemudian suaminya, si ST ini yang bagian pemasaran mencari pasien-pasien untuk dilakukan aborsi, dan satu perempuan, RS ini ibu janin yang diaborsi," katanya dalam jumpa pers, Rabu (10/2).


IR tersangka aborsi rumahan yang ditangkap oleh polisi di Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat rupanya tak pernah sekolah kedokteran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebutkan, IR hanya lulusan SMA.

"Jadi dia belajar secara otodidak, dan tidak pernah belajar secara formal tentang hal tersebut (aborsi),” kata Yusri seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (10/2).

Yusri menjelaskan, latar belakang IR membuka praktik aborsi karena pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga klinik aborsi di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada tahun 2000 silam.

Dari pengalaman bekerja sebagai petugas kebersihan itulah kemudian IR mempelajari ilmu aborsi.

"Katanya, dia bekerja selama empat tahun sebagai tenaga kebersihan, dan di sana dia belajar mengaborsi," ucap Yusri.

Kata Yusri, dalam paraktiknya, IR membatasi pasien yang hendak melakukan aborsi. IR hanya melakukan aborsi bagi usia janin di bawah usia delapan minggu, sejauh ini sudah ada lima pasien yang dilayani oleh IR.

Selain IR, polisi mengamankan ST suami IR yang memasarkan klinik aborsi rumahan dan RS yang merupakan pasien yang menggunakan jasa IR.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 194, jo Pasal 75 ayat 2 UU 36 /2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 77, jo Pasal 45 UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya