Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya (tengah) saat ungkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan perempuan lulusan SMA/RMOLJakarta

Presisi

Belajar Otodidak, Polisi Tangkap Pelaku Aborsi Ilegal Di Bekasi

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 00:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal di sebuah rumah di kawasan Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tim penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus mengamankan sepasang suami istri (pasutri) dan satu pengguna jasa aborsi.

"Tersangka kita amankan, yang pertama saudari IR perannya dia melakukan tindakan aborsi. Kemudian suaminya, si ST ini yang bagian pemasaran mencari pasien-pasien untuk dilakukan aborsi, dan satu perempuan, RS ini ibu janin yang diaborsi," katanya dalam jumpa pers, Rabu (10/2).


IR tersangka aborsi rumahan yang ditangkap oleh polisi di Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat rupanya tak pernah sekolah kedokteran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebutkan, IR hanya lulusan SMA.

"Jadi dia belajar secara otodidak, dan tidak pernah belajar secara formal tentang hal tersebut (aborsi),” kata Yusri seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (10/2).

Yusri menjelaskan, latar belakang IR membuka praktik aborsi karena pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga klinik aborsi di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada tahun 2000 silam.

Dari pengalaman bekerja sebagai petugas kebersihan itulah kemudian IR mempelajari ilmu aborsi.

"Katanya, dia bekerja selama empat tahun sebagai tenaga kebersihan, dan di sana dia belajar mengaborsi," ucap Yusri.

Kata Yusri, dalam paraktiknya, IR membatasi pasien yang hendak melakukan aborsi. IR hanya melakukan aborsi bagi usia janin di bawah usia delapan minggu, sejauh ini sudah ada lima pasien yang dilayani oleh IR.

Selain IR, polisi mengamankan ST suami IR yang memasarkan klinik aborsi rumahan dan RS yang merupakan pasien yang menggunakan jasa IR.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 194, jo Pasal 75 ayat 2 UU 36 /2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 77, jo Pasal 45 UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya