Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya (tengah) saat ungkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan perempuan lulusan SMA/RMOLJakarta

Presisi

Belajar Otodidak, Polisi Tangkap Pelaku Aborsi Ilegal Di Bekasi

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 00:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal di sebuah rumah di kawasan Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tim penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus mengamankan sepasang suami istri (pasutri) dan satu pengguna jasa aborsi.

"Tersangka kita amankan, yang pertama saudari IR perannya dia melakukan tindakan aborsi. Kemudian suaminya, si ST ini yang bagian pemasaran mencari pasien-pasien untuk dilakukan aborsi, dan satu perempuan, RS ini ibu janin yang diaborsi," katanya dalam jumpa pers, Rabu (10/2).


IR tersangka aborsi rumahan yang ditangkap oleh polisi di Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat rupanya tak pernah sekolah kedokteran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebutkan, IR hanya lulusan SMA.

"Jadi dia belajar secara otodidak, dan tidak pernah belajar secara formal tentang hal tersebut (aborsi),” kata Yusri seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (10/2).

Yusri menjelaskan, latar belakang IR membuka praktik aborsi karena pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga klinik aborsi di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada tahun 2000 silam.

Dari pengalaman bekerja sebagai petugas kebersihan itulah kemudian IR mempelajari ilmu aborsi.

"Katanya, dia bekerja selama empat tahun sebagai tenaga kebersihan, dan di sana dia belajar mengaborsi," ucap Yusri.

Kata Yusri, dalam paraktiknya, IR membatasi pasien yang hendak melakukan aborsi. IR hanya melakukan aborsi bagi usia janin di bawah usia delapan minggu, sejauh ini sudah ada lima pasien yang dilayani oleh IR.

Selain IR, polisi mengamankan ST suami IR yang memasarkan klinik aborsi rumahan dan RS yang merupakan pasien yang menggunakan jasa IR.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 194, jo Pasal 75 ayat 2 UU 36 /2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 77, jo Pasal 45 UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya