Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh/Net

Politik

PAN Berharap Putusan MA Soal Sengketa Pilkada Bandarlampung Bisa Di-PK

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 19:20 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Putusan Mahkamah Agung yang menganulir keputusan KPU Bandarlampung SK No. 007/HK.03.01-Kpt/1871/KPU-Kota/1/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, SE dan Deddy Amarullah disayangkan PAN.

Politisi PAN, Pangeran Khairul Saleh menilai keputusan KPU Bandarlampung sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dari Bawaslu Bandarlampung.

"Bawaslu Bandarlampung sudah yakin adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon nomor 3 (Eva-Deddy),” ujar wakil ketua Komisi III DPR itu kepada wartawan, Raby (10/2).


Persidangan di Bawaslu Lampung juga telah membuktikan bahwa pasangan Eva-Deddy mendapat bantuan dari Walikota Lampung yang merupakan suami dari Eva Dwiana. Di mana ada pengarahan dalam bantuan Covid-19 yang dilakukan jajaran walikota.

Namun demikian, Pangeran  menghormati seluruh upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait selama masih dalam koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk upaya paslon 03 yang melakukan kasasi ke MA, sehingga MA mengeluarkan putusan yang menganulir keputusan KPU.

Hanya saja, dia menilai bahwa peraturan MA ini perlu ditinjau kembali. Sebab, dalam Pasal 24 Peraturan MA 11/2016 disebutkan bahwa putusan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan, bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan peninjauan kembali.

Bagi Pangeran, aturan ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU 48/2009.

Ayat 1 pasal tersebut berbunyi, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam UU.

Sementara ayat dua berbunyi, terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.

Jika dikatakan Perma 11/2016 itu pengecualian dalam arti lex specialis. Memang, dalam kamus hukum terdapat asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.

Namun, yang perlu ditekankan salah satu prinsip lex specialis ini adalah ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan lex generalis. Artinya, UU harus dengan UU.

Dengan demikian, tidak boleh ada peraturan turunan yang melanggar ketentuan UU. Atas alasan itu, dia berharap keputusan MA soal sengketa pemilu di Bandarlampung bisa dilakukan peninjauan kembali (PK).

"Perma MA 11/2016 ini menunjukkan adanya diskriminasi hukum," pungkasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya