Berita

Walikota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman/Net

Hukum

Terbukti Suap Pejabat Kemenkeu Rp 1 Miliar, Walikota Tasikmalaya Nonaktif Dituntut 2 Tahun Penjara

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 18:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Walikota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman, telah menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN TA 2017 dan 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yoga Pratomo mengatakan, Budi Budiman dinyatakan bersalah menyuap pejabat Kemenkeu sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 hurup b Undang-undang tindak pidana korupsi.

"Menuntut majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 250 juta, subsider kurungan empat bulan terhadap terdakwa Budi Budiman," ucap Yoga, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


Yoga menambahkan, terdakwa terbukti telah melakukan penyuapan terhadap Yaya Purnomo dan Rifa Surya dengan nilai total Rp 1 miliar.

Yaya Purnomo menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan periode 2017-2018.

Sedangkan Rifa Surya adalah Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Il, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu periode 2016-2018.

"Memberi sesuatu, yaitu memberi uang seluruhnya sebesar satu miliar rupiah, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," beber Yoga.

Dikatakan Yoga, pemberian itu berhubungan dengan jabatannya sebagai Walikota Tasikmalaya. Yakni agar saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pengurusan DID TA pada 2017 dan DAK 2018 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya