Berita

Walikota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman/Net

Hukum

Terbukti Suap Pejabat Kemenkeu Rp 1 Miliar, Walikota Tasikmalaya Nonaktif Dituntut 2 Tahun Penjara

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 18:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Walikota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman, telah menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN TA 2017 dan 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yoga Pratomo mengatakan, Budi Budiman dinyatakan bersalah menyuap pejabat Kemenkeu sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 hurup b Undang-undang tindak pidana korupsi.

"Menuntut majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 250 juta, subsider kurungan empat bulan terhadap terdakwa Budi Budiman," ucap Yoga, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


Yoga menambahkan, terdakwa terbukti telah melakukan penyuapan terhadap Yaya Purnomo dan Rifa Surya dengan nilai total Rp 1 miliar.

Yaya Purnomo menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan periode 2017-2018.

Sedangkan Rifa Surya adalah Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Il, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu periode 2016-2018.

"Memberi sesuatu, yaitu memberi uang seluruhnya sebesar satu miliar rupiah, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," beber Yoga.

Dikatakan Yoga, pemberian itu berhubungan dengan jabatannya sebagai Walikota Tasikmalaya. Yakni agar saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pengurusan DID TA pada 2017 dan DAK 2018 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya