Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Amir Hamzah: Pilkada Serentak 2024 Langgar Konstitusi

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 09:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sikap keras pemerintah yang enggan merevisi Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membuat hajatan Pilkada Serentak 2022 dan 2023 akan dilangsungkan pada 2024.

Menurut pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 melanggar konstitusi. Terutama Pasal 18 UUD 1945 yang menyebutkan Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis.

“Pada 2022 dan 2023 kepala daerah di berbagai wilayah telah berakhir dan harus dilaksanakan Pilkada sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 18 UUD 45. Tidak bisa Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah sampai 2024,” jelas Amir yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (10/2).


Menurut Amir, pelaksanaan otonomi tidak berjalan jika tanpa ada Pilkada 2022 dan 2023.

“Yang ada Plt kepala daerah hanya kepanjangan tangan dari pemerintah pusat,” kata Amir.

Amir mengingatkan bahwa Plt kepala daerah tidak bisa membuat keputusan politik, misalnya peraturan gubernur tentang pembebasan pajak sepeda motor.

“Tidak ada alasan Pilkada diundur sampai 2024 karena kondisi Covid-19, biaya dan sebagainya,” tegas Amir.

Namun demikian, untuk menyiasati tidak adanya Plt kepala daerah hingga Pilkada Serentak 2024, Amir mengusulkan perpanjangan masa jabatan gubernur, walikota, dan bupati yang berakhir 2022 dan 2023.

“Perpanjangan kepala daerah, bisa diatur di DPRD agar gubernur, walikota, atau bupati bisa membuat keputusan politik,” saran Amir.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya