Berita

Viral demo atas banjir Kalsel yang dibubarkan oleh sekelompok oknum diduga preman/Net

Hukum

Ketimbang Demonstrasi, Masyarakat Disarankan Ajukan Gugatan Jika Merasa Dirugikan Atas Banjir Kalsel

SELASA, 09 FEBRUARI 2021 | 04:52 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Aksi pembubaram oleh sekelompok orang terhadapa unjuk rasa warga Banjarmasin atas bencana banjir di Kalsel mendapat sorotan dari analis hukum.

Analis Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Bakhrul Amal mengatakan Indonesia adalah negara hukum. Pasal 1 ayat (3) secara gamblang dan jelas menyebutkan itu.

Dijelaskan Bakhrul, siri utama dari negara hukum adalah supremasi hukum. Segala macam persoalan maka diselesaikan dengan cara-cara yang diatur oleh hukum.


"Jika ada tindakan main hukum sendiri maka tindakan tersebut justru melanggar hukum. Oleh sebab itu maka hendaknya setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh Pemerintah," demikian kata Bakhrul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/2).

Lebih lanjut Bakhrul menyarankan kepada masyarakat lebih menempuh jalur hukum untuk melayangkan gugatan.

Dalam mekanisme hukim, kata Bakhrul sudah sangat jelas bagaimana tata caranya, termasuk memilih menggugat di pengadilan negeri atau pengadilan Tata Usaha Negara.

"Jika ingin mencari ganti rugi baiknya menyusun argumentasi dan segera melayangkan gugatan. Tata cara melakukan gugatan diatur dalam aturan tergantung pengadilan mana yang hendak dituju," urainya.

Selain itu, Bakhrul menjelaskan bahwa dalam hukum, semua orang memiliki kedudukan yang sama dalam hukum.

Andaikata masyarakat nantinya merasa tidak mendapat keadilan, bisa melaporkan para penegak hukum pada lembaga lain seperti Propam, Komisi Yudisial, Komnas HAM dan yang lainnya.

"Menurut Arendt, bersemayamnya kebenaran di tengah era demokrasi politik itu ada di tiga tempat; pertama pada pendapat filsuf, kedua di dalam kebebasan pers, dan ketiga di tangan hakim pada pengadilan," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya