Berita

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

Ketua DPD RI Dukung Peradi Perjuangkan Wadah Tunggal Organisasi Advokat

SENIN, 08 FEBRUARI 2021 | 20:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masa jabatan 2020 – 2025 resmi dilantik dalam acara yang digelar hybrid di Jakarta, Senin (8/2).

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang hadir pada acara itu secara virtual, mendukung perjuangan pengurus Peradi untuk membentuk wadah tunggal organisasi advokat.

Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Peradi masa jabatan 2020 – 2025, dipimpin oleh Otto Hasibuan sebagai ketua umum dan akan dibantuk Sekjen Hermansyah Dulaimi.


"Saya ucapkan selamat kepada para pengurus Dewan Pimpinan Nasional Peradi masa bakti 2020-2025. Saya percaya, Pak Otto Hasibuan, bersama seluruh pengurus lainnya, akan mampu membawa Peradi ke arah yang lebih baik," ujar LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur ini mengatakan, pengurus Peradi tidak boleh melupakan cita-cita dan harapan para advokat di Tanah Air.

"Terutama cita-cita dan harapan untuk menjadikan organisasi Advokat di Indonesia menjadi organisasi single bar. Hal ini sejalan dengan amanat pasal 28 ayat (1) UU 18/2003 tentang Advokat, yang mengamanatkan untuk membentuk wadah tunggal organisasi advokat," terangnya.

LaNyalla mengakui tugas mewujudkan cita-cita tersebut tidak mudah. Tetapi, ia optimistis dengan semangat rekonsiliasi dan duduk bersama, penyatuan organisasi advokat di Indonesia akan terwujud pada waktunya.

"Namun, tugas Peradi tentu lebih banyak dari itu. Ada tugas lain yang tak kalah penting. Yaitu membenahi kualitas dan mendorong Advokat untuk aktif dalam perjuangan hukum," ujarnya.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu menambahkan, advokat harus mendampingi masyarakat yang mencari keadilan.

"Dan itu hanya bisa dilakukan dengan advokat berkualitas. Oleh karena itu, penting sekali membenahi kualitas SDM advokat," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, LaNyalla mengatakan perjuangan advokat agar bisa diakui sebagai profesi yang bebas dan mandiri sudah dilakukan cukup lama dan panjang.

"Titik balik perjuangan itu adalah dengan hadirnya UU 18/2003 tentang Advokat, yang diundangkan pada 5 April 2003. Momen ini menjadi tonggak sejarah yang penting bagi kebangkitan profesi Advokat," jelasnya.

Menurutnya, undang-undang ini memberikan perlindungan dan penguatan hak profesi advokat. Undang-undang ini juga mewujudkan harapan advokat akan beridirinya organisasi profesi yang bebas dan mandiri untuk mewadahi profesi advokat.

"Oleh karena itu, saya berharap kepengurusan ini mampu menjalankan harapan para advokat dan masyarakat terhadap organisasi ini. Sehingga, kualitas hukum di Indonesia menjadi lebih baik," pungkasnya.

Pelantikan digelar dengan kombinasi peserta fisik dan virtual atau hybrid.

Ketua Panitia Harris Arthur Hedar mengatakan, sekitar 50 ribu Advokat anggota  Peradi se Indonesia mengikuti secara virtual, sementara pengurus yang dilantik, hadir secara fisik dengan penerapan protokol kesehatan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya