Berita

Foto ilustrasi/Net

Publika

Buzzerkrasi Di Rezim Jokowi

SENIN, 08 FEBRUARI 2021 | 10:39 WIB

Era pemerintahan Presiden Jokowi demokrasi ambruk. Cuitan Kwik Kian Gie, mantan Menko Perekonomian menyebut kondisi kini berbeda dengan rezim-rezim sebelumnya. Suasana nampak menakutkan.

Bukan karena takut mengkritik, tetapi perbedaan pendapat yang disikapi dengan serangan buzzer. "Masalah pribadi diodal adil", serunya.

Pandangan Kwik disetujui oleh Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. Kekuasaan buzzer yang luar biasa tanpa ancaman hukum ini menggambarkan pergeseran sistem pemerintahan dari demokrasi kepada buzzerkrasi.


Buzzer itu bahasa Inggris yang artinya lonceng atau alarm. Dalam makna tradisi Indonesia adalah kentongan. Berfungsi untuk memperbesar gaung dan memanggil orang untuk berkumpul. Buzzer digunakan untuk menyuarakan kandidat, pemimpin, bahkan Istana. Keliling dari kampung ke kampung, dari media ke media.

Buzzer media sosial lebih populer saat kini. Ada fungsi baru si tukang kentongan ini yakni menakut-nakuti seperti dalam kasus Kwik Kian Gie.

Kekuasaan besar, proteksi hukum, serta menjadi alat pengancam yang efektif, maka buzzerkrasi adalah fenomena. Melengkapi multi predikat rezim Jokowi mulai oligarkhi, korporatokrasi, otokrasi, kleptokrasi, hingga buzzerkrasi.

Yang terakhir ini ternyata sangat berbahaya sebab dibentuk memang dengan tugas menyerang lawan. Korporatokrasi atau kleptokrasi hanya memangsa lingkaran kecil dan tertentu, tetapi buzzerkrasi menjadikan oposisi sebagai target. Politisi, cendekiawan, aktivis, hingga rakyat kebanyakan.

Pemimpin negara yang tak punya wibawa dan pengecut akan membayar harga mahal para buzzer. Sayangnya bukan uang pribadi tetapi uang negara. Jika ini yang dilakukan, maka hal itu bukan masuk bagian dari dana sosial atau hibah tetapi korupsi karena dana buzzer tidak masuk dalam item APBN yang disetujui DPR.

Rambahan buzzer cukup luas dan dapat kemana-mana. Natalius Pigai menyebut bahwa serangan rasialisme kepada dirinya dilakukan pula oleh para buzzer. Menurutnya rasisme para buzzer ini di remote control oleh lingkaran kekuasaan. Meski dibantah oleh Ngabalin tetapi kecurigaan Pigai cukup beralasan.

Keberadaan buzzer menurut Ketua YLBHI Asfinawati dibenarkan atas dasar penelitian Oxford University. Buzzer ini merusak demokrasi dengan memanipulasi opini, menyebar hoax dan ujaran kebencian. Dimanfaatkan optimal oleh elit-elit politik. Tanpa gangguan apalagi penangkapan aparat. Mereka menggunakan media untuk propaganda dengan melabrak kode etik jurnalistik.

Jika ingin mengembalikan negara Indonesia menjadi negara demokrasi, maka masalah buzzer ini mesti diselesaikan. Buzzerkrasi tidak boleh ditoleransi. Saatnya MUI mengeluarkan fatwa haram untuk buzzer. KPK meneliti dugaan korupsi penggunaan uang negara untuk membiayai para buzzer. DPR RI harus menginisiasi pembuatan UU Anti-Buzzer. Demokrasi harus diselamatkan.

Bangsa Indonesia jangan hanya ribut soal mencegah radikalisme dan ekstrimisme atau anti kapitalisme, liberalisme, dan komunisme. Ada fenomena baru yang mesti diwaspadai, dicegah, dan segera dibasmi yaitu buzzerisme.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya