Berita

Anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah/RMOL

Politik

Singgung Rp 30 Triliun Untuk Korporasi, Luluk Nur Hamidah Usul Audit Investigatif Pengelolaan Dana Sawit

SENIN, 08 FEBRUARI 2021 | 04:36 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah mengusulkan adanya audit investigatif pengolaan dana dan kelembagaan perkebunan sawit.

Luluk Nur Hamidah mengatakan usulannya itu dilatarbelakangi rapat dengar pendapat tentang peremajaan sawit rakyat Januari lalu yang dihadiri oleh perwakilan Kemenku, Dirut Badan Pengelola dana dan perkebunan kepala sawit (BPDKS), Dirjen Perkebunan.

Dari hasil RDP itu, Luluk mengungkapkan bahwa perhatian pada sawit merupakan amanah Undang Undang 39/2014 tentang perkebunan.


Selama perjalanannya, politisi PKB itu mencatat justru kebijakan dana sawit justru merugikan para petani sawit rakyat dan menguntungkan korporasi besar.

"Kebijakan dana sawit ini justru memarginalkan petani sawit rakyat dan sebaliknya malah mensubsidi Rp 30 Triliun untuk korporasi raksasa seperti SinarMas, Wilmar dll," demikian kata Luluk, Minggu malam (8/2).

Ia mengaku terkejut anggaran untuk peremajaan sawit rakyat alokasi anggarannya hanya Rp 2 triliun. Politisi yang juga Sekjen KPPRI ini menegaskan bahwa terjadi ketidakadilan dalam praktik pengelolaan dana sawit ini.

Luluk juga menyinggung perlunya dukungan untuk program ambisius biodisel atau B30. Tujuannya untuk menghasilkan energi yang bersih dan terbarukan.

Namun demikian, Luluk menyoroti tentang hasil pengelolaan sawit yang kemudian hasilnya dinikmati oleh korporasi besar.

"Sebagian juga sumbangan dari kebun-kebun sawit rakyat dan diberikan kepada para korporasi atau konglomerat yang hasilnya dinikmati sendiri oleh mereka serta tidak berdampak apapun pada kesejahteraan petani sawit rakyat," serga Luluk.

Apalagi kata Luluk, alokasi Rp 30 triliun yang diperuntukkan bagi korporasi sudah berlangusng sebelum UU Cipta Kerja disahkan.

"Dasar yang digunakan untuk menggunakan Rp 30 T untuk subsidi korporasi itu apa? Sekarang mereka melegitimasi dengan UU ciptaker. Realisasi Rp 30T sebelum UU Ciptaker itu lahir! B30 itu duluan dilakukan . Dan masih akan terus berlangsung," urai Luluk.

BPDPKS bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit baik dana pengembangan maupun dana cadangan pengembangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, per (17/12/2019 total dana yang dihimpun BPDPKS yang berasal dari pungutan ekspor produk sawit mencapai Rp 47,23 triliun.

Dari total dana itu, dana sebesar Rp 29,2 triliun untuk insentif biodiesel sedangkan Rp 2,3 triliun untuk peremajaan sawit rakyat.

Angka lainnya diperuntukkan untuk riset senilai Rp 246,5 miliar dana senilai Rp 121,3 miliar untuk pengembangan sumber daya manusia dan beasiswa.

Anggaran sebesar Rp 171,3 miliar untuk promosi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya