Berita

Sekretaris Peradi Bandarlampung Rozali Umar/Dok Pribadi

Hukum

Peradi Bandarlampung Minta Perhatian Kapolri Soal Penahanan Advokat

MINGGU, 07 FEBRUARI 2021 | 02:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penahanan terhadap advokat DS terkait pembelaan terhadap kepentingan hukum kliennya soal sengketa Terminal Kemiling disesalkan DPC Peradi Kota Bandarlampung.

"Kami minta Bapak Kapolri Listyo Sigit memberikan perhatian khusus terhadap kesewenangan ini," ujar Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandarlampung Rozali Umar.

Kepada Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (6/2), Rozali mewakili Ketua Peradi Bandarlampung, M. Ridho, menilai penahanan tersebut sungguh memalukan dan ceroboh.


Dia berharap kesewenang-wenang, represif, dan tak beretika terhadap penegak hukum lainnya tidak boleh terulang lagi di negara hukum ini.

Dijelaskan oleh Rozali, advokat memiliki imunitas profesi sebagaimana Pasal 16, UU No. 18/2003 tentang Advokat.

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan,” ujarnya.

Namun, frasa tersebut telah diperluas pengertiannya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No.26/PUU-XI/2013 bahwa advokat dapat melakukan tindakan hukum untuk kepentingan kliennya di dalam maupun luar pengadilan.

Peran advokat di luar pengadilan telah memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, ujar Rozali.

Berdasarkan Pasal 16 UU No. 18/2003 tentang Advokat, literalnya menjadi: advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam dan di luar sidang pengadilan.

Pada Jumat kemarin (5/2), Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maula kepada awak media membenarkan pengamanan terhadap DS di kantornya di Kemiling, Kota Bandarlampung.

Menurut Resky Maula, pengamanan tersebut terkait kasus sengketa Terminal Kemiling. Yang mana klien DS telah menutup akses jalan terminal tersebut.

DS kini statusnya telah naik menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selama 1×24 jam.

Sang advokat dikenakan Pasal 192, ayat 1 KUHP tentang tindakan dengan sengaja melakukan penutupan jalan secara disengaja dan mengganggu lalu lintas umum.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya