Berita

Ketum Partai Demokrat, AHY/Net

Politik

Keuntungan Politik AHY Usai Mencuat Gerakan "Kudeta" Partai Demokrat

SABTU, 06 FEBRUARI 2021 | 05:51 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mencuatnya gerakan dugaan pengambilalihan paksa kepemimpinan Partai Demokrat yang meriuhkan publik sejak Senin lalu telah memberi 2 keuntungan politik bagi Partai berlambang Mercy.

Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia (ASI), Ali Rif'an mengatakan, apa yang dilakukan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan penemuan skenario "kudeta" merupakan langkah politik antisipasi.

Kata Ali Rif'an, isu gerakan "kudeta" yang mencuat dan mencatut nama Moeldoko tidak boleh dipandang sebelah mata. Apalagi, telah disebutkan nama menteri yang juga mengarah ke Menkumham turut dicatut memberi restu pada Moeldoko.


"Ini bagian dari antisipasi, kalau ada pihak eksternal apalagi dilingkaran kekuasaan itu mengerikan (bagi Demokrat). Sudah mahfum dualisme kepemimpinan partai, yang sah biasanya yang dapat Kemenkumham," demikian kata Ali Rif'an kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/2).

Keuntungan politik kedua, dijelaskan Ali, peristiwa politik ini dapat dijadikan momentum untuk mendapatkan keuntungan elektoral.

Dalam situasi politik nasional seperti saat ini, tambah Ali, Partai Demokrat dapat memposisikan sebagai partai oposisi menggantikan Partai Gerindra.

Pilihan itu, akan dapat meningkatkan elektoral partai karena bisa menampung para pendukung Gerindra dan Prabowo yang kecewa karena telah masuk ke pemerintahan.

Apalagi, kata Ali penyebutan nama Jokowi saat mengumbar indikasi "kudeta" itu resonansi politiknya sangat tinggi terhadap publik.

"Momentum Demokrat mengambil posisi strategis sebagai partai oposisi. Yang disampaikan AHY memiliki dampak resonansi politik tinggi, menyebut Jokowi luar biasa daya ledaknya. Di posisi itu jelas mendapatkan keuntungan elektoral," demikian kata Ali.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya