Berita

Kuasa hukum Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan/RMOLBanten

Nusantara

Kuasa Hukum Benyamin-Pilar Minta MK Batalkan Permohonan Muhamad-Saras

JUMAT, 05 FEBRUARI 2021 | 23:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sidang lanjutan gugatan Pilkada Tangsel di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021 dengan agenda mendengar jawaban termohon dan pihak terkait telah usai digelar pada Jumat sore (5/2).

Pihak terkait yakni pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan diwakili oleh kuasa hukum Samsul Huda dan Muhamad Fatahilah.

Dalam hal ini, Kuasa Hukum pihak terkait, Samsul Huda memberikan tanggapan, bantahan dan klarifikasi terhadap tuduhan yang didalilkan oleh pemohon dalam hal ini tim Paslon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.


Dengan membacakan eksepsi, Samsul Huda mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa perkara a quo atau perkara tersebut yang dimohonkan oleh pemohon.

"Pertama terkait dengan eksepsi, bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa perkara a quo dengan beberapa dasar yang sudah kami sebutkan," tandas Samsul dalam sidang, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Jumat (5/2).

"Kemudian beberapa peraturan undang-undangan yang pada intinya adalah apa yang didalilkan pemohon bukanlah ranah MK untuk mengadilinya," tambahnya.

Atas dasar itu, Kuasa Hukum terkait meminta kepada majelis hakim MK untuk menolak dan tidak nenerima gugatan serta dalil yang disampaikan oleh pemohon.

"Oleh karena itu apa yang sudah dilalilkan dan disampaikan pemohon selayaknya untuk tidak dapat diterima olek Mahkamah Konstitusi," papar Samsul Huda.

Lanjutnya, pihak terkait juga mempertanyakan legal standing kuasa hukum pemohon yang tidak mencantumkan nomor induk advokat dalam gugatan perkara Pilkada Tangsel ke MK.

"Bahwa ternyata kuasa pemohon tidak mencantumkan nomor induk advokat, yang kami nilai syarat formal pengacuan permohonan. Oleh karena itu kami meragukan apakah mereka advokat yang berhak untuk mewakili pemohon untuk ajukan permohonan di MK," ungkapnya.

Selain itu, Samsul Huda juga menjelaskan jika gugatan yang dilayangkan oleh pemohon tidak berdasar, karena tidak memenuhi norma yang diatur yakni selesih persentase hasil suara.

"Selain itu legal standing juga tidak dimiliki oleh pemohon karena terkait dengan batasan norma yang diatur, intinya adalah tentang selisih persentase yang bisa diajukan ke MK, intinya melebihi koefesien persentase yang berhak mengajukan permohonan di MK," terang Samsul.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya