Berita

Nota Kesepahaman antara Kompolnas dan Dewan Pers tahun 2021/RMOL

Hukum

Kompolnas-Dewan Pers Bikin MoU Tukar Informasi Hingga Pencegahan Kriminalisasi Wartawan

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 12:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan Dewan Pers membuat nota kesapahaman atau MoU dalam rangka pemberdayaan dan optimalisasi Kompolnas dengan Dewan Pers.

MoU ditandatangani oleh Ketua Kompolnas Mahfud MD dan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, Rabu (3/2).

Adapun maksud MoU ini sebagai pedoman bagi Kompolnas dan Dewan Pers dalam rangka meningkatkan sekaligus mengefektifkan fungsi tugas dan wewenang kedua lembaga tersebut.


Pada BAB II Pasal 2 disebutkan, ruang lingkup MoU ini terdapat enam poin yaitu, pertukaran data/informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pemanfaatan sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Kemudian, koordinasi dan pengawasan dalam rangka pencegahan pemidanaan (kriminalisasi) terhadap pers sesuai dengan UU 40/1999 tentang Pers, dan kegiatan lainnya yang disepakati oleh Kompolnas dan Dewan Pers.

"Pers yang dimaksud di sini mencakup perusahaan pers dan individu wartawan," begitu isi MoU yang diterima redaksi, Kamis (4/2).

Dalam pasal-pasal lain dijabarkan poin-poin yang terdapat dalam MoU tersebut. Misalnya, dalam point e, koordinasi dan pengawasan dalam rangka pencegahan pemidanaan (kriminalisasi) terhadap pers.

Dalam Pasal 7, jika muncul indikasi pemidanaan terhadap pers oleh Polri, Kompolnas akan mengingatkan Polri tentang pentingnya menggunakan UU 40/1999 tentang Pers dan MoU Dewan Pers dengan Polri sebagai rujukan untuk menangani kasus tentang pers.

Lalu, jika kemudian muncul indikasi pemidanaan, Kompolnas akan membantu koordinasi.

"Kompolnas dan Dewan Pers akan menunjuk dua pejabat penghubung yang bertugas sebagai penghubung dalam rangka menjalankan nota kesepahaman ini," bunyi Pasal 8 dalam MoU tersebut.

Adapun masa berlaku nota kesepahaman ini lima tahun.

Apabila dipandang perlu, melakukan revisi atau perbaikan maka Kompolnas dengan Dewan Pers melakukan koordinasi paling lambat tiga bulan sebelum masa nota kesepahaman habis.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya