Berita

Mardani Ali Sera/Net

Politik

Mardani Ali Sera: Pemerintah Harus Hati-hati Soal Sertifikat Tanah Elektronik

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 19:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik menyita perhatian banyak kalangan masyarakat.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai, Pemerintah harus tetap hati-hati dengan kebijakan tersebut.

Kata Mardani, meski kebijakan itu merupakan upaya Pemerintah untuk mentransformasi sistem pelayanan pertanahan yang tadinya konvensional menjadi digital.


"Pemerintah harus hati-hati dalam pelaksanaan teknisnya, agar tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari," ujar Mardani saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Rabu (3/2).

Menurut Politikus senior PKS ini, secara prinsip kebijakan sertifikasi elektronik tersebut merupakan upaya peningkatan pelayanan publik hingga meminimalisir kasus-kasus pertanahan di Indonesia.

Namun, Pemerintah perlu menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme penyelenggaraan Sertifikat Elektronik ini.

"Kita semua berharap penyelenggaraannya dilaksanakan secara akuntabel dan transparan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga tidak mengulangi kesalahan seperti dalam penyelenggaraan KTP-el," tuturnya.

Pemerintah juga diharapkan dapat bertanggungjawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasian dokumen elektronik berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat.

"Ini penting karena masih banyaknya kejahatan cyber yang belum terkendali secara optimal, belum lagi isu-isu 'kebocoran' data pribadi masyarakat kepada pihak asing yang sedang berkembang akhir-akhir ini," kata Mardani.

Hal lain yang tdk kalah penting, lanjut Mardani, seluruh kebijakan digitalisasi pertanahan yang dicanangkan oleh Pemerintah perlu didukung dengan jumlah dan kompentensi SDM serta pengembangan teknologi informasi BPN didaerah yang memadai.

Apalagi, kata Mardani penerepan kebijakan itu memerlukan anggaran yang cukup besar.

Dijelaskan Mardani, dalam situasi pandemi virus corona baru (Covid-19) saat ini APBN engah difokuskan untuk sektor kesehatan dan jaminan sosial.

Mardani pun kemudian menyampaikan publik perlu tahu secara gamblang kapan realisasi dari kebijakan sertifikasi tanah elektronik itu.

"Ada baiknya ATR/BPN mengadakan sosialisasi yang masif terhadap kebijakan ini, agar tidak membuat bingung masyarakat," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya