Berita

Salah satu tersangka korupsi PT Asabri saat digelandang tim penyidik Jampidsus Kejagung/Ist

Hukum

Para Tersangka Korupsi Asabri Bakal Dijerat Pasal TPPU

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 10:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap delapan orang tersangka kasus korupsi penyimpangan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"TPPU itu kan kejahatan ikutan, ya nanti dululah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono di Kejaksaan Agung Selasa malam (2/2).

Sementara Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman dugaan aliran dana hasil kejahatannya untuk dijerat TPPU termasuk korporasi.


"Sedikit lagi (TPPU)," jelas dia.

Delapan orang yang ditetapkan tersangka yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014.

Selanjutnya, HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Atas perbuatannya, Leonard mengatakan para tersangka ini dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU  31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 tentang Perubahan atas UU  31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya