Berita

Tengku Zulkarnain sempat terlibat Twit War dengan Abu Janda, dan menyinggung "yang minoritas arogan"/Net

Politik

Dinilai Meresahkan, GAMKI Minta Tengku Zulkarnain Diproses Hukum Seperti Abu Janda

SELASA, 02 FEBRUARI 2021 | 00:08 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penanganan hukum terhadap Permadi Arya atau Abu Janda imbas dari perang cuitan di Twitter dengan Tengku Zulkarnain mendapat sorotan dari DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).

Ketua DPP GAMKI Bidang Hubungan Gereja dan Lembaga Keumatan, Andriyas Tuhenay mengatakan, jika Abu Janda diproses hukum karena cuitan "Islam Arogan" maka seharusnya Tengku Zulkarnain juga ditindak karena mencuitkan "yang arogan minoritas".

GAMKI menegaskan, dalam ketatanegaraan Indonesia tidak mengenal istilah mayoritas dan minoritas, karena di dalam Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.


Andriyas menyebutkan, diksi mayoritas minoritas sering dipakai untuk menggambarkan tentang persentase agama, suku, ataupun golongan tertentu.

"GAMKI menyimpulkan yang dimaksud Tengku Zulkarnain dalam twitnya sebagai mayoritas dan minoritas adalah terkait agama, karena dalam kalimat berikutnya beliau mengatakan "ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," demikian analisa Andriyas dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/2).

Lebih lanjut, GAMKI menengarai yang dimaksudkan minoritas oleh Tengku Zulkarnain adalah Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan penghayat kepercayaan seperti Sunda Wiwitan, Batak Parmalim, Ugamo Bangsa Batak, Sapto Darmo, Marappu, dan lainnya.

Atas pernyataan Tengku iut, GAMKI menyampaikan ulasannya bahwa faktanya beberapa agama dan penghayat kepercayaan dalam beberapa tahun terakhir masih berupaya memperjuangkan haknya di mata hukum.

Andriyas menilai, ungkapan Tengku Zulkarnain telah meresahkan publik. Ia khawatir cuitan Tengku Zulkarnain dapat memecah belah bersatuan masyarakat Indonesia.

"Dapat memecah-belah persatuan masyarakat yang saat ini sedang berjuang bersama menghadapi tantangan Pandemi Covid-19," demikian kata Andriyas.

GAMKI meminta, Tengku Zulkarnain diproses hukum seperti yang dijalani oleh Abu Janda. Polri, diharapkan dapat menegakkan hukum secara adil.

"Siapapun orang ataupun kelompok yang melanggar hukum, wajib diproses oleh aparat penegak hukum. Baik orang tersebut adalah Abu Janda, ataupun Tengku Zulkarnain," tandasnya," demikian kata Andriyas.

Meski demikian, GAMKI juga menyampaikan perlunya membangun kerukunan antar masyarakat. Untuk itu, Polri harus tetap mengedapankan pendekatan restorative justice.

Artinya, Polri lebih mengedepankan rekonsiliasi masyarakat dalm menyelesaikan persoalan tersebut.  

"Maka kami meminta kepolisian dapat mengedepankan pendekatan "restorative justice" dalam menyelesaikan persoalan demi terwujudnya keadilan yang rekonsiliatif di tengah masyarakat dan bangsa Indonesia," pungkas Andriyas.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya