Berita

Pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah kembali ditetapkan sebagai peserta Pilwalkot Bandarlampung 2020/RMOLLampung

Politik

Diskualifikasi Dianulir, Eva-Deddy Kembali Ditetapkan KPU Sebagai Paslon Pilwakot Bandarlampung

SENIN, 01 FEBRUARI 2021 | 17:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pasangan calon nomor 3 di Pemilihan Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, kini bisa bernapas lega. Statusnya sebagai paslon Pilkada yang sempat didiskualifikasi telah kembali seperti semula.

Hal ini dipastikan melalui Surat Keputusan (SK) KPU Bandarlampung nomor 056/HK.03.1-KPT/1871/KPU-KOT/II/2021 tentang penetapan kembali Paslon Pilwakot Bandarlampung tahun 2020 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1/P/PAP/2021.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, ada 4 poin yang diputuskan dalam SK tersebut.


Pertama, mencabut dan menyatakan tidak layak Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan paslon Peserta Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Kedua, menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang diusung PDI Perjuangan, Nasdem, dan Gerindra sebagai paslon Peserta Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020.

Ketiga, menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Bandarlampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU- Kot / IX / 2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan paslon Peserta Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 atas nama Eva Dwiana-Deddy Amarullah dari partai pengusung PDIP, Nasdem, dan Gerindra dengan jumlah kursi 21 kursi dan Lampiran Keputusan KPU Bandarlampung nomor 468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Paslon Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 Nomor Urut 3 atas nama Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Keempat, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni Senin, 1 Februari 2021.

Dikatakan Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Tryiadi, keputusan yang diambil telah dikonsultasikan ke KPU RI dan KPU Provinsi Lampung.  

SK ini dikeluarkan demi mematuhi UU nomor 10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8 dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) KPU provinsi atau KPU kab/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.

"Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindaklanjuti putusan bawaslu yang lalu, sehingga KPU wajib dan taat dalam menjalankan putusan kedua lembaga tersebut," ujar Dedy.

Sementara untuk menetapkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslon terpilih di Pilwalkot Bandarlampung, pihak KPU kota masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diperkirakan akan diputuskan pada 15-16 Februari 2021.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya