Berita

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Sulaiman/Net

Politik

Jika Paksakan Pilkada Pada 2024, Pemerintah Indonesia Dinilai Khianati UUPA

SENIN, 01 FEBRUARI 2021 | 10:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wacana Pemerintah untuk melaksanakan Pilkada Serentak pada 2024 dikritik keras anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Sulaiman. Bahkan Sulaiman mengajak seluruh anggota DPR Aceh beserta eksekutif untuk sama-sama menolak pelaksanaan Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan Sulaimen terkait penolakan Pemerintah Pusat untuk merevisi UU Pilkada.

"Mereka sepertinya berkeras untuk tetap melaksanakan Pilkada serentak pada 2024 sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016," kata Sulaiman, Ahad (31/1), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.


Menurut Sulaiman, jika mengacu kepada Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada, maka Pilkada Aceh akan berlangsung pada November 2024.

Hal ini jelas sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Pada Bab X Pasal 65 UUPA, disebutkan bahwa bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, gubernur/wakil gubenur Aceh, dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali.

"Mengacu kepada UUPA, Aceh akan menggelar pesta demokrasi seharusnya pada 2022. Karena Pilkada Aceh terakhir dilaksanakan pada 2017," ujar Sulaiman.

Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh ini menambahkan, jika benar Aceh juga termasuk salah satu daerah yang diwajibkan melaksanakan Pilkada pada 2024, bukan 2022 sesuai UUPA, maka lagi-lagi pemerintah pusat berkhianat terhadap Aceh.

Karena itu, Sulaiman mengajak semua pejabat, baik eksekutif maupun legislatif, untuk sama-sama menyatakan sikap menolak pelaksanaan Pilkada 2024 dan mendukung pelaksanaan pilkada di Aceh harus tepat waktu, yaitu pada 2022.

Menurut Sulaiman, kekompakan masyarakat Aceh diperlukan untuk melawan keputusan pemerintah pusat terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Dirinya juga mengatakan, kekompakan masyarakat Aceh ini harus  ditumbuhkan. Karena sedikit demi sediki Pemerintah Indonesia berusaha 'membonsai' UUPA.

"Tentu ini tidak sejalan dengan semangat perdamaian yang telah terjalin di Aceh jika pelaksanaan Pilkada khususnya di Aceh dipaksakan berlangsung tahun 2024," tegas Sulaiman.

Mantan Ketua DPRK Aceh Besar ini menyampaikan, Aceh berhak mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah-nya sendiri. Seperti yang termaktub dalam UUPA.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya