Berita

Player Webinar on Law and Justice - Gerah/Rep

Hukum

Perketat Prokes, Tapi Jangan Batasi Penasihat Hukum Bertemu Klien

SABTU, 30 JANUARI 2021 | 08:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (Gerah) meminta penegak hukum lebih menonjolkan rasa keadilan masyarakat dan hak konstitusi setiap warga negara.

Permintaan itu disampaikan Ketua Umum Gerah, Tantan Taufiq Lubis dalam Webinar on Law and Justice yang dilaksanakan Gerah, Jumat (29/1).

"Di era keterbukaan ini masih ada penasehat hukum yang masih belum dapat akses optimal untuk bertemu kliennya dan bahkan klien untuk bertemu dengan keluarganya secara fisik pun sangat terbatas. Kondisi ini semakin menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia," kata Tantan yang juga Ketua KNPI.


Webinar on Law and Justice dengan tema "Justice For All, Penegakan Hukum di Era Pandemi Covid-19", dihadiri oleh para akademisi dan aktivis muda nasional. Sebagai narasumber pada webinar itu adalah Radian Syam (dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti), Emanuel Hardiyanto (praktisi hukum yang juga Sekjen PMKRI periode 2011), dan Mevi Amanda Sari (aktivis Pemuda Organisasi Kerja sama Islam).

Adapun kaitan dengan adanya pandemi Covid-19 yang membuat lembaga aparat penegak hukum melakukan pembatasan terhadap penasehat hukum bertemu dengan kliennya, Radian Syam mengatakan harus dikembalikan ke aturan yang berlaku.

"Jika dilakukan penahanan terhadap tersangka, tentunya harus dikembalikan kepada aturan hukum yang diatur dalam KUHAP. Seperti kita ketahui bahwa tersangka memiliki hak untuk menghubungi penasehat hukum, selanjutnya memiliki hak dikunjungi dokter, hak diberitahukan keluarga tentang penahanannya, hak dikunjungi keluarga, hak dikunjungi rekan kerja, hak berkirim surat, dan hak dikunjungi agamawan atau rohaniwan. Ini diatur dalam pasal 57 sampai pasal 63 KUHAP," tuturnya.

"Jadi siapa pun aparat penegak hukumnya harus taat dengan konstitusi ini," ucap Radian menambahkan seperti dalam keterangan tertulis hari ini, Sabtu (30/1).

Dan senada dengan Tantan, Emanuel Hardiyanto mengkritik kebijakan aparat penegak hukum yang menurutnya tidak berpihak kepada kepentingan perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa.

"Ada beberapa pengacara yang tidak mendapatkan akses untuk bertemu dengan klien secara fisik di dalam tahanan. Ini tidak hanya terjadi di institusi kepolisian, namun juga terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembatasan ini berefek kepada tidak optimalnya penasehat hukum mendapatkan data dan informasi dari kliennya," kata Emanuel.

Dia pun mengatakan yang harus dilakukan adalah memperketat protokol kesehatan dan harus diterapkan tidak hanya kepada pengacara dan klien, tapi juga kepada aparatur penegak hukum yang setiap hari berada dalam lingkungan tahanan.

"Bukan membatasi pertemuan secara fisik penasihat hukum dan kliennya yang dapat menghambat maksimalisasi ikhtiar pembelaan dan pencarian kebenaran sesungguhnya," ujar Emanuel.

Sementara itu, Mevi Amanda Sari mengatakan bahwa tujuan dari penegakan hukum sejatinya adalah untuk mencari kebenaran, keadilan, dan menciptakan kedamaian.

"Prosedur hukum pun sudah disusun sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya, yaitu suatu jaminan perlindungan hak dan keadilan. Namun proses penegakan hukum di Indonesia tak pernah luput dari berbagai sorotan karena penanganan kasus-kasus hukum kerap dibelok-belokkan oleh para oknum penegak hukumnya sendiri. Itulah yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum pun akhirnya luntur,” imbuh Mevi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya