Berita

Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi/RMOLLampung

Politik

MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, KPU Bandarlampung Mengaku Belum Terima Salinan Resmi

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 07:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan KPU Bandarlampung atas pasangan calon nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, belum sampai secara resmi ke KPU setempat.

Putusan MA Nomor 1/P/PAP/2021 mengabulkan permohonan Eva-Deddy dan membatalkan putusan KPU Bandarlampung bernomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021.

"Hingga hari ini KPU Kota Bandarlampung sebagai termohon belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA," ujar Ketua KPU, Dedy Triyadi, Rabu (27/1).


Dedy melanjutkan, jika sudah menerima putusan MA maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai Pasal 135S ayat 8.

"Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang lalu, maka kami juga akan menindaklanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8," tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Saat ini, Dedy bersama Koordinator dan wakil divisi Hukum, Robiul dan Hamami, tengah berkonsultasi dengan helpdesk divisi hukum KPU RI untuk mempersiapkan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di MK.

Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada akan digelar di MK Kamis (28/1) pukul 16.00 WIB. Agenda sidang akan mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait.

Majelis yang menyidangkan adalah Majelis Panel II yang terdiri dari Hakim MK Prof. Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic pancastaki Foekh.

"Sidang MK akan dilakukan secara luring dan daring, untuk hadir luring hanya dua orang Ketua KPU sebagai termohon didampingi kuasa hukum, sedangkan secara daring saya bersama wakil divisi hukum hamami didampingi divisi hukum KPU propinsi," jelas Robiul.

Sementara jawaban termohon dan daftar alat bukti dijadwalkan diserahkan pada 1-9 Februari.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya