Berita

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah/RMOLLampung

Politik

13 ASN Tak Netral Sepanjang Pilwalkot Bandarlampung, 7 Orang Telah Disanksi

RABU, 27 JANUARI 2021 | 08:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang perhelatan Pemilihan Walikota Bandarlampung 2020 dapat sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Bawaslu Bandarlampung mencatat ada 13 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas selama tahapan Pilwakot Bandarlampung 2020. Mulai dari kepala dinas, kepala badan, camat, lurah dan guru, hingga dokter. Semuanya telah diadukan ke Komisi ASN RI.

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah menjelaskan, dari 13 ASN yang diadukan ke KASN, sudah ada 7 ASN yang telah menerima putusan sanksi.


Kemudian, 3 orang yang merupakan Kepala SMPN 16 Bandarlampung dan dua ASN guru SMPN 16 yang menerima handuk dan brosur paslon 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman tidak mendapatkan sanksi.

Sementara 4 ASN lainnya mendapat sanksi disiplin sedang dan terbukti tidak netral. Di antaranya Dr Zam Zanariah yang mendeklarasikan diri sebagai calon perseorangan.

Kemudian, Lurah Kemilingpermai dan Lurah Jagabaya III Kecamatan Wayhalim yang berfoto di posko pemenangan dan berfoto di banner bertuliskan paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Terakhir, Kepala Bappeda Bandarlampung Khaidarmansyah yang menyebarkan dukungan terhadap paslon 3 Eva-Deddy di grup Whatsapp.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Selain itu, ada 6 ASN yang dilaporkan ke KASN lantaran menjadi saksi termohon paslon 3 Eva-Deddy dalam sidang pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif di Bawaslu Lampung.

Mereka adalah Kepala Dinas Sosial Bandarlampung Tole Dailami, Camat Kemiling Socrat Pringgodanu, Camat Kedamaian Anthoni Irawan, Camat Labuhan Ratu Tarsi Juliawan, Lurah Tanjung Baru Hendry Satria Jaya, dan Lurah Sukamenanti Ahmad Yudhistira.

Salah satu saksi, Lurah Kampung Baru Patiwijaya tidak hadir dalam sidang. Sehingga tidak dilaporkan rekomendasi ke KASN oleh Bawaslu Bandarlampung melalui Bawaslu Lampung.

"Keenamnya ini diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN saat menyampaikan keterangan saksi disidang Pelanggaran Adminaitrasi TSM di Bawaslu Provinsi Lampung, maka untuk pembuktiannya akan dilakukan oleh Komisi ASN," tutup Candrawansah.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya