Berita

Ilustrasi Saluran Udara Tegangan Exstra Tinggi (SUTET)/Net

Politik

Kementerian BUMN Pastikan Proyek SUTET 500 kV Tangerang Sudah Lalui Kajian Dan Sesuai Aturan

KAMIS, 21 JANUARI 2021 | 16:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian BUMN pastikan proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Exstra Tinggi (SUTET) berkapasitas 500 kilovolt (kV) dari Cikupa ke Balaraja, Tangerang, Banten, sudah sesuai aturan.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pembangunan SUTET telah mendapat izin dari pemerintah daerah setempat dan sudah diberikan izin pembangunannya.

Arya juga menyebut SUTET tersebut tidak melewati batas wilayah masyarakat. Hal ini, kata dia, telah diperhitungkan secara matang sejak perencanaan guna meminimalisasi konflik dengan warga dan mengutamakan kepentingan masyarakat.


Proyek SUTET itu merupakan proyek baru yang tidak termasuk dalam kategori Perpres 60/2020 sebagaimana yang digugat oleh Patriot Muda Demokrat. Sehingga, gugatan itu tidak perlu dilayangkan karena tidak ada hal-hal yang dilanggar oleh pemerintah.

"Yang disampaikan di dalam Perpres 60/2020 itu adalah peta jaringan existing yang ada, bukan baru. Yang baru ini di luar peta jalan tersebut," kata Arya dalam keterangannya, Kamis (21/1).

Gugatan yang dilayangkan, menurut Arya, bukanlah hal yang baru. Berkali-kali gugatan tersebut dinyatakan kalah.
 
"Memang ada pihak swasta yang gugat dan sudah kalah berkali-kali. Mereka ingin SUTET ini tidak melewati kawasan mereka. Kita berharap jangan ada kepentingan yang bermain dalam kasus ini, tapi yang kita utamakan adalah kepentingan publik," ujar Arya.

Sementara itu, Pengamat Pusat Studi BUMN Mursalim Nohong mengatakan, proyek pembangunan SUTET itu sudah sesuai aturan dengan mempertimbangkan keselamatan dan kepentingan masyarakat serta tidak melanggar peraturan.

“Misalnya kita mau bicara tentang persoalan kepentingan publik itu memang betul itukan untuk jaringan listrik misalnya, tapi ada kepentingan publik juga yang mesti dipertimbangkan bagaimana resiko yang ditimbulkan oleh sebuah jaringan yang berkekuatan exstra tinggi tersebut,” Kata Mursalim.

Mursalim berpendapat, pemerintah tentu saja melakukan kajian yang mendalam, agar pembangunan SUTET mendapat wilayah yang aman, akan sangat berisiko jika jalurnya melewati pemukiman penduduk yang padat.

“Tentu pemerintah juga ketika mau membangun itu saluran, jaringan tentu juga terus melakukan kajian bahwa dia tidak menimbulkan dampak eksternalitas terhadap masyarakat, itu juga yang terpenting menurut saya,” ungkapnya.

Selain itu, kata Mursalim, daripada menggugat persoalan pembangunan SUTET berdasarkan Perpres 60/2020, tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Menurutnya, lebih baik ormas yang melakukan gugatan itu dapat melihat secara komprehensif manfaat dan dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan SUTET tersebut.

“Kalau mau bicara kajian yang menggugat itu juga harus melampirkan bahwa ini loh dampaknya kalau misalnya proyek itu jalan bisa menimbulkan persoalan lain misalnya. kita berharap bahwa teman-teman yang melakukan gugatan itu memang betul-betul pertimbangannya adalah analisis resiko,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya