Berita

Kasus Raffi Ahmad akan disidang di PN Depok pekan depan/Net

Hukum

Raffi Ahmad Bakal Jalani Sidang Perdana Di PN Depok Rabu Pekan Depan

RABU, 20 JANUARI 2021 | 11:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Raffi Ahmad dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu mendatang (27/1). Sidang tersebut digelar atas gugatan kasus perdata terhadap Raffi yang dilayangkan pengacara David Tobing.

Sidang rencananya digelar di Ruang Cakra PN Depok sekira pukul 10.00 WIB. Gugatan terhadap suami artis Nagita Slavina itu terdaftar sebagai perkara perdata dengan nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.

Sebelum sidang perdana, PN Depok lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap Raffi.


“Dipanggil oleh jurusita setelah ditetapkan hari sidang. Untuk panggilan itu harus sah, dan patut setelah diterima para pihak sekitar tiga hari sebelum sidang,” kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (20/1).

Jika Raffi Ahmad berhalangan hadir maka dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa.

“Ini kan perkara perdata jadi bisa diwakilkan,” kata Nanang.

Sebelum sidang dimulai, pihak pengadilan akan lebih dulu melakukan pemeriksaan identitas. Baik identitas si penggugat maupun tergugat.

Setelah itu, para pihak terkait melakukan kesepakatan apakah akan menjalani sidang secara langsung atau melalui daring dengan layanan e-court yang dimiliki PN Depok.

Raffi Ahmad digugat setelah fotonya yang tak mengenakan masker di acara pesta viral di media sosial.

Tindakan Raffi tersebut dianggap kurang bijak karena dia sebelumnya menjalani vaksinasi pertama bersama Presiden Joko Widodo pada Rabu lalu (6/1).

Raffi Ahmad pun telah menyampaikan permintaan maaf atas kasus ini melalui akun Instagramnya. Baru-baru ini polisi juga mengumumkan tidak menemukan pelanggaran pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya