Berita

Pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok/repro

Hukum

Meski Sebut Tak Ada Unsur Pidana, Polda Akan Gelar Perkara Pesta Raffi-Ahok

SELASA, 19 JANUARI 2021 | 10:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri oleh Raffi Ahmad dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyatakan, dalam pesta tersebut pihaknya tidak menemukan unsur pidana pelanggaran pasal 93 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun alasan polisi karena pesta hanya dihadiri oleh 18 orang, juga terdapat swab antigen bagi para peserta yang hadir.

Meski demikian, Yusri menekankan, polisi tetap akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan ada tidaknya tindak pidana dalam pesta tersebut.


"Memang persangkaannya masih belum ditemukan, tetapi akan kami gelarkan (perkara)," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/1).

Pesta ulang tahun ayah dari pembalap Sean Galael itu menjadi sorotan publik lantaran digelar di tengah pandemi Covid-19. Ditambah, Raffi Ahmad yang baru saja disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo serta sejumlah pesohor negeri seperti Once Dewa, Gading Marten dan Ahok tidak menerapkan protokol kesehatan seperti terekam dalam foto yang diunggah ke medsos.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya