Berita

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono/Net

Kesehatan

Nekat Mandikan Jenazah Covid-19, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 19:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Tuban, Jawa Timur.

Ketiga tersangka yakni NU (38), AA (32) dan N (53). Ketiganya warga asal Tuban, Jawa Timur. Mereka dikenakan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

“Tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara, tidak ditahan hanya wajib lapor karena ancaman di bawah 5 tahun. Tersangka masih memiliki hubungan keluarga,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/1).


Kejadian itu bermula ketika Ali Rozikin (49) Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Qomariyah yang diketahui pasien Covid-19 meninggal dunia akibat terpapar positif Covid-19 usai dirawat di Rumah Sakit Ali Mansyur Jatirogo, Kamis, (24/12/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Selanjutnya, jenazah dirujuk ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk dilaksanakan pemulasaran jenazah.

“Awalnya, keluarga pasien telah sepakat bahwa jenazah dimakamkan sesuai protokol kesehatan, karena pasien meninggal positif Covid-19,” papar AKBP Ruruh didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri.

Setelah selesai dilakukan pemulasaran, jenazah dibawa dengan menggunakan 2 kendaraan ambulans dan dikawal oleh petugas Satlantas Polres Tuban.

Dimana, kendaraan pertama yang mengawal dari Polres Tuban, dan yang tengah kendaraan ambulance yang membawa jenazah.

“Kendaraan ambulans yang terakhir membawa petugas Gugus Tugas Covid-19 yang akan menguburkan jenazah,” tegas mantan Kapolres Madiun itu.

Setelah rombongan pembawa jenazah masuk di samping rumahnya almarhum, tepatnya depan Mushalla Nurul Qomariyah di Desa Karangtengah, sekitar pukul 03.00 WIB, ada tiga tersangka mengadang mobil ambulans bersama sejumlah masyarakat.

“Mobil ambulans yang membawa jenazah diberhentikan oleh tersangka. Saat itu Kapolsek Jatirogo dan anggotanya serta tim Tugas Covid-19 telah memberikan perintah dan Iarangan agar pemakaman jenazah dimakamkan secara prokes,” terang Kapolres Tuban.

Namun, imbauan itu tidak dihiraukan oleh ketiga tersangka. Kemudian, tersangka NU meminta sopir ambulans turun dan membuka pintu belakang mobil untuk mengambil jenazah. Ketiga tersangka kemudian mengangkat peti jenazah pasien Covid-19 untuk dibawa ke Mushala Nurul Qomariyah.

Di situ, tersangka NU langsung mencongkel peti dengan menggunakan linggis dan mengeluarkan jenazah yang meninggal dunia akibat terpapar virus corona berdasarkan hasil tes swab.

“Satu linggis yang digunakan untuk mencongkel peti jenazah kita amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Setelah jenazah berhasil dikeluarkan dari peti, tersangka AA mengambil gunting untuk merobek atau mengguntung plastik dan kain kafan pada jenazah. Lalu, ketiga tersangka mengangkat jenazah untuk dimandikan dan dimakamkan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

“Jenazah dibawa keluar samping Mushala untuk dimandikan. Kemudian dimakamkan di TPU Desa Karangtengah oleh warga,” demikian AKBP Ruruh.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya