Berita

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono/Net

Kesehatan

Nekat Mandikan Jenazah Covid-19, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 19:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Tuban, Jawa Timur.

Ketiga tersangka yakni NU (38), AA (32) dan N (53). Ketiganya warga asal Tuban, Jawa Timur. Mereka dikenakan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

“Tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara, tidak ditahan hanya wajib lapor karena ancaman di bawah 5 tahun. Tersangka masih memiliki hubungan keluarga,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/1).


Kejadian itu bermula ketika Ali Rozikin (49) Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Qomariyah yang diketahui pasien Covid-19 meninggal dunia akibat terpapar positif Covid-19 usai dirawat di Rumah Sakit Ali Mansyur Jatirogo, Kamis, (24/12/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Selanjutnya, jenazah dirujuk ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk dilaksanakan pemulasaran jenazah.

“Awalnya, keluarga pasien telah sepakat bahwa jenazah dimakamkan sesuai protokol kesehatan, karena pasien meninggal positif Covid-19,” papar AKBP Ruruh didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri.

Setelah selesai dilakukan pemulasaran, jenazah dibawa dengan menggunakan 2 kendaraan ambulans dan dikawal oleh petugas Satlantas Polres Tuban.

Dimana, kendaraan pertama yang mengawal dari Polres Tuban, dan yang tengah kendaraan ambulance yang membawa jenazah.

“Kendaraan ambulans yang terakhir membawa petugas Gugus Tugas Covid-19 yang akan menguburkan jenazah,” tegas mantan Kapolres Madiun itu.

Setelah rombongan pembawa jenazah masuk di samping rumahnya almarhum, tepatnya depan Mushalla Nurul Qomariyah di Desa Karangtengah, sekitar pukul 03.00 WIB, ada tiga tersangka mengadang mobil ambulans bersama sejumlah masyarakat.

“Mobil ambulans yang membawa jenazah diberhentikan oleh tersangka. Saat itu Kapolsek Jatirogo dan anggotanya serta tim Tugas Covid-19 telah memberikan perintah dan Iarangan agar pemakaman jenazah dimakamkan secara prokes,” terang Kapolres Tuban.

Namun, imbauan itu tidak dihiraukan oleh ketiga tersangka. Kemudian, tersangka NU meminta sopir ambulans turun dan membuka pintu belakang mobil untuk mengambil jenazah. Ketiga tersangka kemudian mengangkat peti jenazah pasien Covid-19 untuk dibawa ke Mushala Nurul Qomariyah.

Di situ, tersangka NU langsung mencongkel peti dengan menggunakan linggis dan mengeluarkan jenazah yang meninggal dunia akibat terpapar virus corona berdasarkan hasil tes swab.

“Satu linggis yang digunakan untuk mencongkel peti jenazah kita amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Setelah jenazah berhasil dikeluarkan dari peti, tersangka AA mengambil gunting untuk merobek atau mengguntung plastik dan kain kafan pada jenazah. Lalu, ketiga tersangka mengangkat jenazah untuk dimandikan dan dimakamkan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

“Jenazah dibawa keluar samping Mushala untuk dimandikan. Kemudian dimakamkan di TPU Desa Karangtengah oleh warga,” demikian AKBP Ruruh.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya