Berita

Para pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta/RMOLBanten

Presisi

Beraksi Sejak Oktober 2020, Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 Dibongkar Polres Bandara Soetta

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 14:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sedikitnya 15 pelaku sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19 telah diamankan jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta. Para pelaku kini terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, mereka merupakan sindikat yang telah beraksi sejak Oktober 2020.

"Mereka diduga sudah melakukan aksi ini dari bulan Oktober 2020," kata Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1).


Yusri menuturkan, kerja 15 pelaku tersebut cukup terorganisir. Mereka melakukan pemalsuan surat mulai dari fasilitas kesehatan (Faskes) tempat rapid test hingga ke pemeriksaan surat.

Ditambahkan Yusri, sindikat ini terdiri dari para oknum petugas yang pernah bekerja di Bandara Soekarno-Hatta. Di mana, mereka sudah terbiasa untuk keluar masuk Bandara Soekarno-Hatta.

"Ada salah satu pelaku yang merupakan aktor intelektual. Dia yang memiliki ide untuk melakukan kejahatan ini karena memang pernah menjadi relawan di KKP sehingga tahu persis proses pemeriksaan surat bebas Covid-19," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Pelaku tersebut berinisial DS, yang bertugas untuk mengorganisir ke 14 pelaku lainnya.

Sedangkan, pelaku lain berinisial U juga merupakan mantan relawan di fasilitas Health Center milik Kimia Farma.

"U ini yang bertugas untuk menyiapkan file pdf untuk dipalsukan, jadi dia yang menyiapkan kop surat, cap, tandatangan, bagaimana bisa terlihat asli," tuturnya.

Yusri mengungkapkan, sindikat tersebut juga memiliki pelaku yang bertugas untuk mencari target konsumen yang ingin membuat surat bebas Covid-19 tersebut. Mereka adalah MHJ, M, ZAP, AA, U, YS, SB, S, S alias C, IS, C alias S, RAS, dan PA.

"Jadi mereka ini bertugas untuk menjaring konsumen, nanti seluruhnya berhubungan dengan MHJ, di mana MHJ yang akan menyampaikan ke U dan DS, nanti AA yang bertugas mencetak surat tersebut," lanjut Yusri.

Seluruh 15 pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya