Berita

Para pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta/RMOLBanten

Presisi

Beraksi Sejak Oktober 2020, Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 Dibongkar Polres Bandara Soetta

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 14:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sedikitnya 15 pelaku sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19 telah diamankan jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta. Para pelaku kini terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, mereka merupakan sindikat yang telah beraksi sejak Oktober 2020.

"Mereka diduga sudah melakukan aksi ini dari bulan Oktober 2020," kata Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1).


Yusri menuturkan, kerja 15 pelaku tersebut cukup terorganisir. Mereka melakukan pemalsuan surat mulai dari fasilitas kesehatan (Faskes) tempat rapid test hingga ke pemeriksaan surat.

Ditambahkan Yusri, sindikat ini terdiri dari para oknum petugas yang pernah bekerja di Bandara Soekarno-Hatta. Di mana, mereka sudah terbiasa untuk keluar masuk Bandara Soekarno-Hatta.

"Ada salah satu pelaku yang merupakan aktor intelektual. Dia yang memiliki ide untuk melakukan kejahatan ini karena memang pernah menjadi relawan di KKP sehingga tahu persis proses pemeriksaan surat bebas Covid-19," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Pelaku tersebut berinisial DS, yang bertugas untuk mengorganisir ke 14 pelaku lainnya.

Sedangkan, pelaku lain berinisial U juga merupakan mantan relawan di fasilitas Health Center milik Kimia Farma.

"U ini yang bertugas untuk menyiapkan file pdf untuk dipalsukan, jadi dia yang menyiapkan kop surat, cap, tandatangan, bagaimana bisa terlihat asli," tuturnya.

Yusri mengungkapkan, sindikat tersebut juga memiliki pelaku yang bertugas untuk mencari target konsumen yang ingin membuat surat bebas Covid-19 tersebut. Mereka adalah MHJ, M, ZAP, AA, U, YS, SB, S, S alias C, IS, C alias S, RAS, dan PA.

"Jadi mereka ini bertugas untuk menjaring konsumen, nanti seluruhnya berhubungan dengan MHJ, di mana MHJ yang akan menyampaikan ke U dan DS, nanti AA yang bertugas mencetak surat tersebut," lanjut Yusri.

Seluruh 15 pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya