Berita

Aceh memiliki beberapa partai politik lokal mewarnai demokrasi di provinsi tersebut/Net

Politik

Dukung Partai Lokal Aceh, Demokrat Bakal Berjuang Hapus Ambang Batas Parlemen

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 07:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Revisi Undang-Undang Pemilu diharapkan tidak memberangus keberadaan partai-partai politik lokal. Seperti halnya keberadaan partai-partai lokal di Aceh yang harus tetap dipertahankan meski dilakukan revisi terhadap UU Pemilu.

“Itu merupakan hasil kesepakatan damai bersama antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang tertuang dalam MoU Helsinki,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangannya, Ahad (17/1), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Karena itu, Partai Demokrat juga berkepentingan agar revisi UU Pemilu memenuhi prinsip-prinsip keadilan politik di Indonesia. Zaky berharap partai politik lain, yang benar-benar prodemokrasi dan prorakyat, sama-sama berusaha memperjuangkan penghapusan ambang batas presiden ini.


Salah satunya adalah penghapusan ambang batas parlemen. Partai Demokrat, lanjut Zaky, menilai peningkatan ambang batas parlemen pun bisa memberangus keberagaman dan keterwakilan masyarakat di parlemen.

Sosok potensial yang memiliki komitmen tegas dan jelas dalam memperbaiki kehidupan politik, memiliki ide-ide alternatif, sering kali tidak berhasil masuk ke parlemen karena partai politik mereka tak mampu memenuhi ambang batas parlemen yang terlalu tinggi.

“Mesti diingat, masyarakat Indonesia ini sangat beragam. Unsur keberagaman dan keterwakilan ini seharusnya menjadi semangat utama dalam menentukan ambang batas parlemen,” tutur Zaky.

Partai Demokrat juga mengusulkan agar setiap parpol yang lolos ke parlemen memiliki hak untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. Dengan demikian, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan calon pemimpin.

Mengentalnya polarisasi politik dan terbelahnya masyarakat Indonesia akibat pemilihan presiden yang hanya mencalonkan dua kandidat, pada Pilpres 2014 dan 2019, harusnya bisa dicegah pada 2024 dengan menghapuskan ambang batas parlemen.

“Memang rekonsiliasi di tingkat elite sudah dilakukan. Tetapi luka mendalam di masyarakat, terutama kalangan akar rumput, terlanjur dalam dan sulit untuk dipulihkan,” jelas Zaky.

Kondisi seperti ini tidak sehat untuk demokrasi Indonesia. Bahkan dia menganggap pihak yang mempertahankan polarisasi dan keterbelahan masyarakat, dengan memaksakan kembali hanya ada dua capres di Pilpres 2024 demi kekuasaan semata, adalah sebuah kejahatan.

Peningkatan ambang batas parlemen, tegas Zaky, hanya akan membuat semakin banyak suara rakyat yang terbuang sia-sia. Merujuk pada Pileg 2014, jika ambang batas parlemen dinaikkan ke 5 persen saja, maka akan ada 19,8 juta suara yang terbuang sia-sia.

Jika ambang batas parlemen menjadi 7 persen, maka Partai Amanat Nasional yang memiliki 6,84 persen suara (9,5 juta suara) dan Partai Persatuan Pembangunan yang memiliki 4,52 persen suara (6,3 juta), tidak akan lolos.

Berarti, akan ada 29 juta suara sah yang bakal terbuang atau menjadi wasted vote. Ini setara dengan seperlima suara sah di tahun 2019.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya