Berita

Muryanto Amin melakukan pembelaan atas tudingan plagiarisme/RMOLSumut

Politik

Divonis Lakukan Plagiarisme, Begini Pembelaan Muryanto Amin

MINGGU, 17 JANUARI 2021 | 00:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Munculnya Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) yang menyatakan Muryanto Amin bersalah melakukan aksi plagiarisme terkesan tidak mengakomodir pembelaan yang diajukan oleh pihak Muryanto.

Dalam nota pembelaanya di Komisi 1 Dewan Guru Besar dan di Depan Komite Etik pada 5 Januari tersebut, Muryanto Amin membantah dirinya melakukan aksi plagiarisme terkait tulisannya yang berjudul "A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra", yang dipublikasikan dalam jurnal Man in India, yang terbit di beberapa jurnal internasional.

Poin pertama yang disampaikan sosok yang akrab disapa Muri ini dalam pembelaannya yakni menyayangkan sikap Tim Penelusuran yang dibentuk oleh Rektor USU yang tidak memanggilnya terlebih dahulu untuk memberikan klarifikasi sebelum merumuskan kesimpulan/rekomendasi atas hasil pemeriksaan.


Kemudian terkait soal proses pemeriksaan. Muryanto juga menyayangkan bahwa tim penelusuran hanya melakukan persandingan dengan melakukan penghitungan secara kuantitatif terhadap tingkat kesamaan/kemiripan, tanpa mendapatkan informasi dari pihak yang diduga mengenai kejadian atau peristiwa secara utuh tentang apa yang telah terjadi sebenarnya sehingga dugaan kemiripan/kesamaan tersebut terjadi.

"Tim juga tidak pernah mempertimbangkan upaya-upaya yang saya lakukan untuk mencegah dan menghindari terjadinya apa yang diduga sebagai perbuatan self plagiarisme tersebut. Karena memang saya tidak pernah dipanggil dan diminta untuk melakukan klarifikasi atau pembelaan di hadapan Tim," sebutnya dalam nota pembelaan, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Sabtu (16/1).

Selain itu, kata Muri, perlu disampaikan bahwa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 7142 Tahun 2017 tersebut terbit pada Desember 2017, sedangkan dugaan yang ditujukan kepada dirinya adalah peristiwa yang terjadi sebelum Desember 2017.

"Tim telah memberlakukan ketentuan tersebut dengan memberlakukannya secara surut (ke belakang) yang menurut saya praktik yang demikian tidak dibenarkan," tegasnya.

Lalu tanggapan Muri terkait Plagiat, Self Plagiarism atau Auto-Plagiarism adalah merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi dijadikan sebagai salah satu dasar secara hukum dalam melakukan pemeriksaan dugaan self plagiarism atau auto plagiarism yang didugakan kepadanya.

Menurut Muri, jika memang Peraturan Menteri tersebut digunakan sebagai dasar pemeriksaan, maka semestinya rujukan utamanya adalah Peraturan Menteri tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi disebutkan plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Dengan demikian, ditegaskan Muri, apa yang dilakukannya tidak tepat disebut plagiarisme.

Dekan FISIP USU ini tidak membantah bahwa tiga artikelnya pada tiga jurnal internasional memiliki kemiripan yang tinggi seperti yang disebutkan oleh Tim Penelusuran. Tetapi ia menegaskan hal itu bukan karena tindakannya, baik yang sifatnya disengaja maupun tidak disengaja.

Dijelaskannya, artikel tersebut memang pernah di-submit untuk diterbitkan pada Jurnal The Social Science Medwell Journal. Tetapi, sebelum diterbitkan dirinya sudah meminta ditarik atau Withdraw dan editor menyetujui.

Lampiran kronologis peristiwa ini juga dipaparkannya secara lugas lengkap dengan lampiran bukti editor mengirim jawaban dengan mengatakan “Manuscript has been WITHDRAWN by the author”

"Saya menganggap proses submisi artikel ke Medwell sudah batal dan saya berhak untuk menerbitkan artikel yang sama ke jurnal manapun. Tetapi belakangan saya mendapat informasi bahwa artikel itu diterbitkan editor meskipun sudah disebutkannya ditarik. Saya menjadi korban tuduhan publikasi ganda atas artikel ini," tulisnya.

Batalnya artikel di Medwell inilah yang membuat Muri kemudian melakukan submisi ke jurnal lain seperti Man In India dan dia mengajukan insentif publikasi karya ilmiah juga menggunakannya untuk pengajuan GB.

Soal artikel yang sama (dengan artikel The Social Science) terbit di International Journal of scientific Research and Management/IJSRM, Muri dengan tegas menyatakan tidak pernah melakukan submisi ke jurnal tersebut. Memang sebelum mengirim ke Man In India ia melakukan submission artikel tersebut ke The Social Science Medwell Journal.

"Setelah saya submit dan mengalami review dan sudah membayar, ternyata The Social Science Medwell Journal ditarik dari indeksasi Scopus. Maka ini tidak ada gunanya bagi saya kalau artikel tersebut terbit di The Social Science Medwell Journal. Maka saya menarik artikel yang sudah dinyatakan diterima dan dibayar tersebut. Pada hari itu juga saya mendapat jawaban bahwa artikel saya sudah ditarik dari The Social Science Medwell Journal," tulisnya.

Singkat cerita, lanjut Muri, ternyata ia kemudian menerima informasi tulisannya di The Social Science terbit di sebuah jurnal bernama IJSRM.

Mengetahui hal itu ia langsung mengirimkan email kepada Editor Jurnal IJSRM untuk menarik artikel tersebut dari IJSRM dan menjelaskan alasan artikel tersebut sudah diterbitkan di jurnal Man in India dan penulis yang mengirimkan tidak pernah meminta persetujuan dari dirinya sebagai penulis pertama

Atas dasar inilah dirinya tidak dapat dikategorikan melakukan aksi plagiarisme.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya