Berita

Arif Budiman/Net

Politik

Pemuda Muhammadiyah: DKPP Gagal Paham Atas Pemberhentian Arif Budiman

JUMAT, 15 JANUARI 2021 | 04:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 untuk memberhentikan Ketua KPU RI mendapat tanggapan dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Pemuda Muhammadiyah menganggap bahwa sanksi etik yang diberikan oleh DKPP atas Ketua KPU RI Arif Budiman terjadi akibat DKPP gagal dalam melihat substansi etik dalam perkara yang dipersoalkan.
 
Ketua Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ali Muthohirin menyayangkan keputusan DKPP yang dinilai terlalu berlebihan.


Menurut Ali, seharusnya DKPP lebih berhati-hati terkait dengan memutus pelanggaran etik dikarenakan persoalan tersebut rawan adanya konflik kepentingan.
 
“Terkait dengan pelanggaran etik dan sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU RI, Arif Budiman seharusnya didasarkan atas pertimbangan yang seksama dan substantif, karena rawan adanya conflict of interest," ungkap Ali dalam keterangannya, Kamis (14/1).
 
Kata Ali, bahwa sesuai dengan regulasi UU 7/2017 tentang Pemilu, pasal 159 ayat (3) berkaitan dengan kewajiban DKPP, seharusnya hal tersebut menjadi patokan utama dan mendasar bagi DKPP dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Prinsip netralitas, keadilan, imparsialitas, transparansi perlu untuk diterapkan.
 
Lebih lanjut, DKPP pun wajib untuk bersikap netral dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas dan pribadi seperti yang dijelaskan pada UU Pemilu pasal 159 Ayat (3) point c.
 
“Tetap harus merujuk kepada tugas dan fungsi DKPP yang sudah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Bahwa DKPP dalam melakukan tugasnya DKPP memiliki kewajiban yang melekat. Itu perlu untuk ditaati sebelum menerima amanah sebagai DKPP, agar tidak abuse of power," ungkap Mantan Ketua Umum DPP IMM ini.
 
Ali berharap kepada DKPP RI untuk lebih jeli dalam melihat substansi persoalan, agar mampu menghasilkan keputusan yang berkualitas dalam setiap persoalan etik yang ditangani, mengingat peran strategis DKPP dalam mengawal dugaan laporan pelanggaran etik yang terjadi di penyelenggara pemilu.
 
“Kita berharap DKPP jangan dijadikan ajang meningkatkan popularitas oknum lah, terlebih mungkin ada konflik kepentingan yang terjadi. Sehingga mencoreng nama baik demokrasi Indonesia yang telah mulai tertata dengan baik hari ini," demikian Ali.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya