Berita

Ilustrasi buruh/Net

Nusantara

Kenaikan Upah Minimum Di Banten Mulai Berlaku, Ini Besarannya

RABU, 13 JANUARI 2021 | 23:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se Banten naik sebesar 1,5 persen dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, Surat Keputusan UMK sudah keluar pemberlakukan mulai 1 Januari 2021 sehingga perusahaan wajib membayar pekerja sesuai ketetapan UMK 2021.

"UMK Januari 2021, jadi. Gaji Januari itu sudah berlaku. Kalau pekerja kan beda dengan ASN (aparatur sipil negara), bekerja dulu baru bayar, jadi pekerja bulan Januari ini dibayar perusahaan Februari," kata Hamidi dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (13/1).


Selain itu, dikatakan Al Hamidi, perusahaan bisa membayar pekerja melebihi UMK 2021 melalui perundingan kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.

"Bagi perusahaan-perusahaan yang mampu harus membayar upah melebihi dari UMK 2021, maka kita persilahkan dilakukan secara Bipartid. Kita tidak menutup bilamana perusahaan mampu untuk membayar upah lebih tinggi, nggak kita larang. Tapi harus dicantumkan dalam kesepakatan bipartit antara pekerja dan perusahaan," terangnya.

Sejauh ini, sambung Al, yang menjadi permasalahan dalam penetapan UMK 2021 terdapat kelompok serikat buruh belum menemukan kesepakatan bulat antara keinginan pekerja dengan perusahaan.
Untuk itu, Al menyarankan pekerja dan perusahaan baiknya melakukan perundingan kembali.

"Nah, untuk laporan keuangan satu tahun kemarin kita audit eksternal, banyak juga yang belum ada nilainya tapi sekarang sudah melengkapi, rata-rata yang belum lengkap itu kesepakatanya. Karena upah itu kan sejatinya disepakati kedua belah pihak baru artinya penangguhan kenaikan baru bisa dilakukan perusahaan," tandasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Banten rincian besaran UMK 2021 se-Banten sebagai berikut :

Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292.64
Kabupaten Lebak Rp 2.751.313.81
Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86
Kabupaten Tanggerang Rp 4.230.792.65
Kota Tanggerang Rp 4.262.015,37
Kota Tanggerang Selatan Rp 4.230.792,65
Kota Serang Rp 3.830.549,10.
Kota Cilegon Rp 4.309.772,64.


Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Pembangunan Gerai KDKMP di Tubaba Terkendala Masalah Lahan

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:59

KDKMP Butuh Ekosistem Pasar Hingga Pendampingan Berkelanjutan

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:43

Ziarah ke Makam Ainun Habibie

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:23

Ketidaktegasan Prabowo terhadap Jokowi dan Luhut jadi Sumber Kritik

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:59

Implementasi KDKMP Masih Didominasi Administrasi dan Kepatuhan Fiskal

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:42

Aktivis Senior: Program MBG Simbol Utama Kebijakan Pro-Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:20

Kontroversi Bahlil: Anak Emas Dua Rezim

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:53

Rosan Ungkap Pembangunan Kampung Haji Baru Dimulai Kuartal Empat 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:41

Tim Gabungan Berjibaku Cari Nelayan Hilang Usai Antar ABK

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:24

Pemerintah Harus Antisipasi Ketidakstabilan Iklim Ekonomi Global

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:02

Selengkapnya