Berita

Ilustrasi buruh/Net

Nusantara

Kenaikan Upah Minimum Di Banten Mulai Berlaku, Ini Besarannya

RABU, 13 JANUARI 2021 | 23:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se Banten naik sebesar 1,5 persen dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, Surat Keputusan UMK sudah keluar pemberlakukan mulai 1 Januari 2021 sehingga perusahaan wajib membayar pekerja sesuai ketetapan UMK 2021.

"UMK Januari 2021, jadi. Gaji Januari itu sudah berlaku. Kalau pekerja kan beda dengan ASN (aparatur sipil negara), bekerja dulu baru bayar, jadi pekerja bulan Januari ini dibayar perusahaan Februari," kata Hamidi dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (13/1).


Selain itu, dikatakan Al Hamidi, perusahaan bisa membayar pekerja melebihi UMK 2021 melalui perundingan kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.

"Bagi perusahaan-perusahaan yang mampu harus membayar upah melebihi dari UMK 2021, maka kita persilahkan dilakukan secara Bipartid. Kita tidak menutup bilamana perusahaan mampu untuk membayar upah lebih tinggi, nggak kita larang. Tapi harus dicantumkan dalam kesepakatan bipartit antara pekerja dan perusahaan," terangnya.

Sejauh ini, sambung Al, yang menjadi permasalahan dalam penetapan UMK 2021 terdapat kelompok serikat buruh belum menemukan kesepakatan bulat antara keinginan pekerja dengan perusahaan.
Untuk itu, Al menyarankan pekerja dan perusahaan baiknya melakukan perundingan kembali.

"Nah, untuk laporan keuangan satu tahun kemarin kita audit eksternal, banyak juga yang belum ada nilainya tapi sekarang sudah melengkapi, rata-rata yang belum lengkap itu kesepakatanya. Karena upah itu kan sejatinya disepakati kedua belah pihak baru artinya penangguhan kenaikan baru bisa dilakukan perusahaan," tandasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Banten rincian besaran UMK 2021 se-Banten sebagai berikut :

Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292.64
Kabupaten Lebak Rp 2.751.313.81
Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86
Kabupaten Tanggerang Rp 4.230.792.65
Kota Tanggerang Rp 4.262.015,37
Kota Tanggerang Selatan Rp 4.230.792,65
Kota Serang Rp 3.830.549,10.
Kota Cilegon Rp 4.309.772,64.


Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya