Berita

Rapat KPU Lampung dan KPU Bandarlampung membahas gugatan Eva-Deddy ke Mahkamah Agung/RMOLLampung

Politik

Bersiap Hadapi Gugatan Eva-Deddy Di MA, KPU Lampung Gelar Rapat Dengan KPU Kota

RABU, 13 JANUARI 2021 | 16:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 di Pilkada Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, ke Mahkamah Agung (MA) membuat pihak Komisi Pemilihan Umum setempat langsung bersiap-siap.

KPU Bandarlampung dan KPU Provinsi Lampung melakukan pertemuan guna membahas kesiapan menghadapi gugatan Eva-Deddy di Kantor KPU Lampung, Rabu (13/1).

Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung, M. Tio Aliansyah mengatakan, pihaknya memanggil KPU kota untuk memastikan kesiapan mengikuti tahapan MA, sesuai dengan peraturan MA nomor 11 tahun 2016.


"Intinya, waktu bagi KPU memberikan jawaban hanya tiga hari, sangat singkat. Kalau pihak paslon memasukkan gugatan kemarin, maka hari ini MA tengah melakukan pemeriksaan berkas," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (13/1)

Sementara itu, Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi menambahkan, setelah 3 hari sejak berkas masuk ke MA, pihaknya menunggu pemberitahuan dan menyiapkan jawaban yang akan dilampirkan.

Di antaranya, keputusan KPU Bandarlampung No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021, keputusan Bawaslu Lampung 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020, dan regulasi lainnya.

"Kita konsultasikan ke KPU provinsi, nanti jawabannya kita kirim lewat pos," terang Dedy.

Hadir dalam rapat ini seluruh Komisioner KPU Lampung mulai dari Ketua Erwan Bustami berserta anggota KPU Antoniyus, M. Tio Aliansyah, Ismanto, Agus Riyanto, Ali Sidik, dan Titiek Sutriningsih.

Seluruh Komisioner KPU Bandarlampung juga datang langsung. Seperti Ketua Dedy Triadi, juga anggota Fery Triatmojo, Robiul, Hamami, dan Ika Kartika, beserta kuasa hukum KPU kota.

Dari informasi yang dihimpun, hingga saat ini KPU Bandarlampung masih belum menerima surat permohonan dari MA.

Tiga kuasa hukum Eva-Deddy yang berangkat ke Jakarta untuk mendaftarkan gugatan ke MA yakni M. Yunus, Juwendi Leksa Utama, dan Fauzi Heri belum memberikan kepastian terkait pendaftaran.

Padahal batas akhir pendaftaran gugatan ke MA adalah pada Selasa (12/1) pukul 23.59 WIB.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya