Berita

Pelapor Tri Rismaharini/Ist

Politik

Mentok Di SPKT, Yasien Laporkan Risma Lewat Sekretariat Umum Polda Metro

SELASA, 12 JANUARI 2021 | 09:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya Wakil Ketua Umum Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasien, melaporkan Menteri Sosial Tri Rismaharini terkait dugaan penyebaran informasi bohong yang dilakukan saat blusukan mentok di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

"Permintaan untuk pelaporan langsung dengan bukti surat tanda bukti pelaporan tidak diperkenankan," jelas Yasien, Senin (11/1).

Toh Yasien tidak kehabisan akal. Ia lantas membuat laporan tertulis yang disampaikan melalui Sekretariat Umum Polda Metro Jaya.


"Terpaksa laporan tertulis saya sampaikan melalui Sekretariat Umum Polda Metro Jaya," ucap Yasien, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Yasien melaporkan Risma ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan kebohongan saat blusukan menemui para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Jakarta beberapa hari lalu.

"Kebohongan yang dilaporkan oleh mereka-mereka yang saat itu dilakukan oleh Bu Risma dalam hal ini pertemuan dengan salah satu gelandangan atau pengemis bernama Nursaman, lalu ada di Jalan Sudirman dan MH Thamrin, itu saya lihat banyak kebohongan," kata Yasien di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/1).

Laporan tersebut berdasar pada pengamatan Yasien. Menurut dia, sejak 1997 tidak pernah ada pengemis yang dijumpai di jalan-jalan protokol.

Termasuk Jalan Sudirman-M.H Thamrin, Jakarta Pusat.

"Terus terang saya dari tahun 1997 sudah sering ke Jakarta dan memang tidak ada tidak pernah menjumpai pengemis di situ (Jalan Sudirman-Thamrin), tidak pernah," tegas Yasien.

Adapun pasal yang dilaporkan oleh Yasien terhadap Risma terbagi menjadi 4 pasal. "Pasal yang saya sangkakan pasal 14, pasal 15 UU no 1 tahun 1946, juga pasal 28 dan 45 UU ITE," tandas Yasien.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya