Berita

Habib Rizieq Shihab saat swab test antigen sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya/Ist

Presisi

Dirut RS UMMI Dan Habib Rizieq Hingga Menantunya Ditetapkan Tersangka

SENIN, 11 JANUARI 2021 | 13:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor atas pelayanan kesehatan resiko Covid-19 oleh RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Selain keluarga HRS, Bareskrim juga menetapkan Direktur Utama RS UMMI Dr Tatat.  

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, Habif Alatas dan Dr Tatat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Senin (11/1).

Andi mengatakan, para tersangka direncanakan bakal dilakukan pemeriksaan pada pekan ini, namun Andi tak menyebut pasati kapan hari pelaksanaan pemeriksaan.


Ketiga tersangka, sambung Andi, disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit. Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini menyampaikan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kontsruksi sangkaan pasal ditambah dengan pasal 216 KUHP dan pasal 14 dan 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jenderal lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 ini memastikan pihaknya telah memiliki dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya sebagai tersangka," demikian Andi.

Kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.

Kemudian Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta Rizieq untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.

Satgas Covid-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.

Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS UMMI, Bogor.

Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih oleh Bareskrim Polri lantaran memiliki pelaku yang hampir sama. "Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya