Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pemerintah Aceh Didesak Lebih Lindungi Pegawai Perempuan Dari Tindakan Pelecehan Seksual

MINGGU, 10 JANUARI 2021 | 03:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus-kasus pelecehan seksual di Aceh terjadi di hampir seluruh lini kehidupan masyarakat. Salah satunya dialami pegawai perempuan di perkantoran.

“Apa yang terjadi di BRA yang merupakan tindakan yang memalukan. Karena itu, tidak cukup hanya memberhentikan pelaku tetapi juga mesti ada upaya hukum secara jelas agar dapat memberikan pembelajaran dan efek jera,” ucap Dewan Pengurus Flower Aceh, Abdullah Abdul Muthalieb, dalam keterangannya, Sabtu (9/1).

Abdullah mengatakan, kasus pelecehan tersebut akan menjadi preseden buruk perlindungan terhadap perempuan jika tidak diselidiki secara tuntas. Abdullah meyakini kasus pelecehan seksual di kantor BRA bukan tidak mungkin terjadi juga di kantor-kantor pemerintahan lain.


“Sangat terbuka kemungkinan hal demikian juga menimpa pegawai perempuan, apalagi yang non-PNS,” ujar Abdullah, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.  

Ditambahkan Abdullah, pegawai perempuan yang non-PNS atau tenaga kontrak itu jauh lebih rentan mengalami kekerasan dan pelecehan seksual karena relasi kuasa yang timpang. Terutama saat pelakunya adalah seorang pejabat, atasan langsung dari korban.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati menjelaskan, tidak mudah bagi korban pelecehan seksual untuk melaporkan kejahatan yang dia alami. Karena itu, perlu tindakan nyata Pemerintah Aceh untuk melindungi korban.  

Rismawati meminta agar kasus pelecehan seksual di kantor BRA diusut tuntas secara hukum. Riswati juga berharap agar korban dikembalikan haknya untuk kembali bekerja di kantor BRA setelah dia diberhentikan karena melaporkan tindakan atasannya itu.

“Pemberhentian terhadap korban sangat tidak adil dan merupakan bentuk pembungkaman kepada korban. Jangan sampai apa yang terjadi di kantor BRA itu ditiru di tempat lain,” tegas Riswati.

Pemerintah Aceh bersama DPRA sudah menetapkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Adanya Qanun ini sebenarnya dapat disebut sebagai terobosan untuk mengoptimalkan upaya untuk mengatasi makin tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh.

Hanya saja, Qanun ini tidak secara spesifik mengatur untuk wilayah birokrasi. Karena itu perlu ada kebijakan pendukung yang spesifik menyasar birokrasi sebab wilayah birokrasi berbeda dengan wilayah publik pada umumnya.

Oleh sebab itu, Gubernur Aceh harus menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk membangun budaya organisasi di seluruh SKPA yang punya kepekaaan dan kesadaran penghormatan terhadap perempuan.

Kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di tengah masyarakat pada umumnya sangat berbeda jika terjadi di birokrasi layaknya SKPA.
Sehingga Riswati mendesak Gubernur Aceh untuk segera menetapkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di lingkungan Pemerintah Aceh.

Mekanisme yang spesifik ini mengatur khusus bagi seluruh SKPA itu harus segera ditetapkan sehingga ada kejelasan bagaimana tindak kekerasan kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai bentuk dapat dicegah di lingkungan birokrasi.

Di dalamnya juga mengatur prosedur dan jaminan bagi pelapor sekaligus konsekuensi bagi pelaku baik dari sisi hukum maupun kariernya di birokrasi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya