Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher/Net

Politik

Netty Prasetiyani: Aturannya Jelas, Sebelum EUA Terbit Vaksin Tidak Bisa Digunakan

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 14:12 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher berulang kali mempertanyakan kepada pemerintah perihal vaksin yang hingga kini belum mendapatkan emergency used autorization (EUA) atau izin edar darurat.

Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan dalam aturannya vaksin boleh disuntikkan kepada masyarakat jika EUA-nya telah terbit.

“Ditegaskan lagi dalam Permenkes 28/2020, pada pasal 3 penggunaan vaksin sebagaimana dimaksud dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan masa darurat atau yang disebut dengan EUA,” kata Netty dalam acara diskusi virtual Fraksi PKS DPR RI bertajuk Vaksin Disebar Izin Belum Kelar, Jumat (8/1).


Selanjutnya pada masa pemerintahan Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan, menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No.9860 yang diktum ketiganya menegaskan bahwa penggunaan vaksin harus menunggu atau dapat dilakukan atas izin edar atau persetujuan pada penggunaan masa darurat.

“Jadi jelas ada Perpres 99/2020 ada Permenkes 28/2020 dan juga Kepmenkes no.9860. Semuanya menegaskan penggunaan vaksin dapat dilakukan setrlah mendapatkan persetujuan dan mendapatkan EUA dan itu masih berlaku,” katanya.

Oleh karena itu, FPKS mempertanyakan pemerintah melakukan vaksinasi di saat izi edarnya belum keluar.

“Karena regulasinya masih berlaku, tentu kalau bicara soal vaksin kita sepakat pemerintah harus melakukan langkah-langkah terobosan baik jangka pendek menengah dan panjang,” katanya.

“Kita kemudian melihat vaksin ini merupakan salah satu strategi jangka panjanh bukan satu-satunya game changer,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya